"Ada banyak fakta kalau kita simak, itu dan dua di antaranya itu dicermati KPK. Pertama, terkait dengan ruang lingkup kerja sama atau proposal. Yang kedua, keterkaitan dengan poin proposal tadi dengan aliran dana. Dua hal itu saling terkait yang perlu kami dalami dalam proses pengembangan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Salah satu saksi yang hadir ini, dalam pengembangan kasus dana hibah KONI, adalah mantan pebulutangkis Taufik Hidayat. Febri mengatakan Taufik diperiksa pada Kamis siang hanya untuk mendalami perannya sebagai Wasatlak Prima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, Febri mengatakan KPK sudah memeriksa belasan saksi terkait pengembangan kasus ini. Terkait hal apa saja yang didalami, Febri enggan memberi tahu secara rinci.
"Ada belasan orang yang sudah dimintakan keterangan, nanti kalau masih ada pihak lain yang masih dibutuhkan keterangan, tentu akan dilakukan oleh tim. Yang pasti ada beberapa fakta di persidangan kemarin ada yang perlu didalami lebih lanjut oleh tim," ucapnya.
KPK sebelumnya memastikan ada pengembangan seusai vonis terhadap Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy di kasus suap dana hibah dari Kemenpora. Pengembangan itu harus dilakukan demi keadilan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah adanya pertimbangan hakim soal aliran duit Rp 11,5 miliar dari Ending ke aspri Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi atas nama Miftahul Ulum untuk mempermudah pencairan dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.
Dalam putusan terhadap Hamidy dan Johnny, hakim mengatakan kedua orang itu dinilai terbukti memberikan uang Rp 11,5 miliar kepada Ulum atau lewat staf protokoler Arif Saputra. Uang itu diserahkan secara bertahap.
"Bahwa juga Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy memberikan kepada saksi Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora atau melalui orang suruhan staf protokoler Arif Saputra yang seluruhnya berjumlah Rp 11,5 miliar," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Dalam persidangan, Menpora Imam Nahrawi, Ulum, dan Arief menyatakan tidak menerima uang apa pun. Tapi keterangan saksi Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati, Hamidy, Johnny, dan Atam telah menyebut dirinya memberikan uang kepada Ulum dan Arief.
"Maka perbuatan terdakwa dalam memberikan sejumlah uang dan barang kepada Kemenpora terdapat perbuatan terdakwa. Maka unsur memberikan hadiah atau sesuatu terpenuhi," tutur hakim.
Hamidy sendiri dihukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Johnny dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Mereka dinyatakan terbukti menyuap Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanta. Hamidy dan Johnny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.
4 Saksi Dihadirkan di Sidang Lanjutan Dana Hibah Kemenpora:
(zap/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini