Kejar Pelaku Lain di Kasus Hibah KONI, KPK Periksa Sesmenpora

Kejar Pelaku Lain di Kasus Hibah KONI, KPK Periksa Sesmenpora

Ibnu Hariyanto - detikNews
Jumat, 26 Jul 2019 10:36 WIB
Foto: Gedung KPK. (Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mendatangi KPK pagi ini. KPK menyebut kehadiran Gatot dibutuhkan untuk pengembangan kasus suap dana hibah di Kemenpora.

"Dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).


Gatot tampak terlihat di gedung KPK, Jl Kuningan Persada sekitar pukul 09.30 WIB. Dia menenteng sejumlah tas. Gatot langsung naik ke ruang atas gedung KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Febri tak menjelaskan lebih lanjut soal pemeriksaan terhadap Gatot tersebut. Saat ini, Gatot masih berada di gedung KPK.

KPK sebelumnya memastikan ada pengembangan usai vonis terhadap Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy di kasus suap dana hibah dari Kemenpora. Pengembangan itu harus dilakukan demi keadilan.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah adanya pertimbangan hakim soal aliran duit Rp 11,5 miliar dari Ending ke aspri Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi atas nama Miftahul Ulum untuk mempermudah pencairan dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.

Dalam putusan terhadap Hamidy dan Johnny, hakim mengatakan kedua orang itu dinilai terbukti memberi uang Rp 11,5 miliar ke Ulum atau lewat staf protokoler Arif Saputra. Uang itu diserahkan secara bertahap.

"Bahwa juga Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy memberikan kepada saksi Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora atau melalui orang suruhan staf protokoler Arif Saputra yang seluruhnya berjumlah Rp 11,5 miliar," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/5).


Dalam persidangan, Menpora Imam Nahrawi, Ulum dan Arief membantah tidak menerima uang apapun. Tapi keterangan saksi Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati, Hamidy, Johnny dan Atam telah menyebut dirinya memberikan uang kepada Ulum dan Arief.

"Maka perbuatan terdakwa dalam memberikan sejumlah uang dan barang kepada Kemenpora terdapat perbuatan terdakwa. Maka unsur memberikan hadiah atau sesuatu terpenuhi," tutur hakim.

Hamidy sendiri dihukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, sedangkan Johnny dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Mereka dinyatakan terbukti menyuap Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta. Hamidy dan Johnny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.


Simak Video "Eks KaBIN Marciano Norman Jadi Ketum KONI"

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads