KPK: Pemeriksaan Taufik Hidayat terkait Jabatan di Satlak Prima

KPK: Pemeriksaan Taufik Hidayat terkait Jabatan di Satlak Prima

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 16:23 WIB
Taufik Hidayat (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - KPK menyebut permintaan keterangan pada Taufik Hidayat berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi. Meski KPK belum menyebut kasus apa yang tengah diusutnya, kapasitas Taufik disebutkan dalam posisinya di Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Taufik Hidayat dimintakan keterangan dalam penyelidikan sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan Staf Khusus di Kemenpora," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).

Permintaan keterangan pada Taufik itu telah dituntaskan. Taufik sendiri mengaku ditanya sekitar 9 pertanyaan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai staf khusus di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Taufik juga mengaku ditanya soal Menpora Imam Nahrawi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Ya cuma dimintai keterangan saja, saya kan sebagai Stafsus Kemenpora waktu itu di 2017-2018, itu aja," kata Taufik sebelumnya.

"Ya kenal Pak Imam di mana, itu-itu aja ya, terkait Menpora aja sih, yang lain nggak ada," imbuhnya.

KPK belum mengungkapkan secara terang benderan soal penyelidikan yang sedang dilakukan. Namun sebelumnya KPK pernah mengusut kasus terkait Kemenpora yaitu operasi tangkap tangan (OTT) terkait pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI.



Simak Juga 'Diminta Keterangan,Taufik Hidayat Diperiksa KPK':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads