KPK Sebut Suap ke Direktur Keuangan Angkasa Pura II Bukan Pemberian Pertama

KPK Sebut Suap ke Direktur Keuangan Angkasa Pura II Bukan Pemberian Pertama

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 23:51 WIB
Gedung KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menyebut suap senilai SGD 96.700 bukanlah yang pertama diterima Direktur Keuangan Angkasa Pura (AP) II Andra Y Agussalam (AYA). KPK menyebut pemberian ini sudah berlangsung beberapa kali.

"Apakah ini penerimaan pertama, menurut informasi dari gelar pertama, ini bukan yang pertama, dan proyeknya bukan hanya ini. Tapi hasil ekspose menyatakan uang ini untuk BHS (baggage handling system)," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Basaria juga mengatakan Agus mengarahkan agar PT Angkasa Pura Propertindo (APP) menunjuk PT Inti untuk proyek BHS. Dia juga menyebut Andra berperan sebagai pemberi jalan bagi PT Inti untuk mendapatkan proyek itu.

"AYA itu mengarahkan supaya PT APP lakukan penjajakan untuk dilakukan penunjukan langsung kepada PT Inti, salah satunya itu. Jadi dibuat speknya sama sesuai yang ada di sini, termasuk peningkatan down payment (DP) karena PT Inti, cash flow-nya kurang, misal 15 persen jadi 20 persen. Ini salah satu cara mengarahkan, sehingga di dalam penunjukan ini sebenarnya tidak boleh dia dapatkan sesuatu," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih akan terus mendalami perkara ini. Dia mengaku akan ada pengembangan atas perkara ini.

"Jadi sebenarnya ada banyak tindakan, tidak harus forum-forum yang dibayangkan, harus direksi AP II tapi ada upaya langsung dari tersangka, baik langsung ataupun melalui MZK (Marzuki Battung), atau pihak lain dengan tujuan tertentu. Tapi Ini akan dilakukan pengembangan lanjut, apakah ada mekanisme yang lain yang dilakukan, itu akan diadakan proses penyidikan," pungkasnya.

KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam sebagai tersangka kasus dugaan suap. Dia diduga menerima suap sebesar SGD 96.700 terkait proyek baggage handling system (BHS).
Selain Andra, KPK menetapkan Taswin selaku Staf PT Inti (Industri Telekomunikasi Indonesia), yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Andra disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (zap/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads