"Apakah keputusan itu bisa diambil seorang diri, sudah pasti tidak, jadi kemungkinan akan dikembangkan. Karena operasinya adalah tangkap tangan itu tidak bisa dalam satu hari ini kita harus menyimpulkan siapa pelaku-pelaku yang memenuhi unsur jadi tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Basaria mengatakan KPK belum bisa memastikan apakah kasus Andra ini bisa menyeret korporasi Angkasa Pura II atau tidak. Dia juga mengatakan pengembangan kasus ini akan dilakukan untuk mencari tahu aktor di balik keduanya dalam pemberian suap ini.
"Tapi yang pasti kemungkinan untuk berkembang masih ada. Apakah ini korporasi, ini nanti tergantung kepemilikan juga. Tapi apa nanti hubungannya dengan yang lainnya termasuk apa hubungan lainnya, ini belum sampai ke sana. Jadi sampai ekspose tadi, yang kita buktikan masih 2 (tersangka) ini," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Andra, KPK menetapkan Taswin selaku Staf PT Inti (Industri Telekomunikasi Indonesia), yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Andra disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (zap/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini