KPK Miris Suap Proyek Antar-BUMN: Malah Jadi Bancakan!

KPK Miris Suap Proyek Antar-BUMN: Malah Jadi Bancakan!

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 23:19 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Transaksi haram terkait proyek antar-BUMN membuat KPK prihatin. Proyek yang menggunakan uang negara dan dikerjakan perusahaan negara, menurut KPK, seharusnya efektif dan efisien bagi keuangan negara, tapi yang terjadi malah sebaliknya.

"Malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proyek yang dimaksud adalah pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti). PT APP diketahui sebagai anak usaha PT Angkasa Pura (AP) II.

PT APP mengadakan proyek BHS untuk 6 bandara yang dikelola PT AP II. Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.

Dalam perjalanannya, PT APP berencana melakukan tender, tapi ada peran Direktur Keuangan (Dirkeu) PT AP II Andra Y Agussalam dengan mengarahkan penunjukan langsung bagi PT Inti. Basaria menyebut hal itu menyalahi aturan.

"AYA (Andra Y Agussalam) juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT Inti untuk meningkatkan DP dari 15 persen menjadi 20 persen untuk modal awal PT Inti dikarenakan ada kendala cashflow di PT Inti," sebut Basaria.




Berbagai cara dilakukan Andra agar PT Inti mendapatkan proyek. Bahkan Andra mempercepat penandatanganan kontrak proyek itu. Andra pun diduga menerima suap yang diberikan oleh staf PT Inti bernama Taswin Nur.

"AYA diduga menerima SGD 96.700 sebagai imbalan atas tindakannya 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT Inti," sebut Basaria.

Andra dan Taswin pun dijerat sebagai tersangka. Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sedangkan Taswin diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads