"Namanya Sanca, usia 69 tahun," kata Wakapolres Jakpus AKBP Arie Ardian saat dihubungi detikcom, Kamis (1/8/2019).
Dari data KTP yang diperoleh polisi, Sanca beralamat di Serang, Banten. Sedangkan pekerjaannya adalah wiraswasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Deden, yang mengaku sebagai perwakilan keluarga, mengungkap Abah Grandong memiliki ilmu hitam. Karena ilmunya itu, Abah suka bertingkah aneh-aneh hingga sering kerasukan.
Terlepas dari ilmu hitam itu, Grandong kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Grandong dituduh menganiaya hewan dengan tuduhan Pasal 302 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abah Grandong kemudian ditangkap. Saat ini Grandong masih menjalani pemeriksaan 1x24 jam sebagai tersangka.
(mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini