Abah Grandong Masih Diperiksa Usai Jadi Tersangka Makan Kucing

Abah Grandong Masih Diperiksa Usai Jadi Tersangka Makan Kucing

Mei Amelia Rahmat - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 21:07 WIB
Abah Grandong (tengah) (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Abah Grandong ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan hewan karena memakan kucing hidup-hidup. Abah Grandong langsung diperiksa secara insentif.

"Akan dilakukan pemeriksaan 1x24 jam, besok kemungkinan dilepas," ujar Wakapolres Jakpus AKBP Arie Ardian saat dihubungi detikcom, Kamis (1/8/2019).

Bila pemeriksaan rampung, Abah Grandong menurut Arie akan dibawa ke RS Polri. "Untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Abah Grandong dicari polisi karena aksi memakan kucing hidup. Grandong memakan kucing itu di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk membuat takut para pedagang yang menempati lahan kosong.

Tidak lama setelah dicari polisi, Grandong menyerahkan diri sore tadi. Grandong ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hewan dengan sangkaan Pasal 302 ayat 2 KUHP.




(mea/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads