"Akan dilakukan pemeriksaan 1x24 jam, besok kemungkinan dilepas," ujar Wakapolres Jakpus AKBP Arie Ardian saat dihubungi detikcom, Kamis (1/8/2019).
Bila pemeriksaan rampung, Abah Grandong menurut Arie akan dibawa ke RS Polri. "Untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abah Grandong dicari polisi karena aksi memakan kucing hidup. Grandong memakan kucing itu di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk membuat takut para pedagang yang menempati lahan kosong.
Tidak lama setelah dicari polisi, Grandong menyerahkan diri sore tadi. Grandong ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hewan dengan sangkaan Pasal 302 ayat 2 KUHP.
(mea/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini