"Kita lakukan gelar tadi dan dinyatakan layak naik tersangka," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian kepada detikcom, Kamis (1/8/2019).
Arie mengatakan Abah Grandong dijerat dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pidana itu 9 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini bunyi Pasal 302 ayat (2) KUHP:
"Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah karena penganiayaan hewan."
Sebelumnya, Abah Grandong dicari polisi karena memakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada 19 Juli 2019.
Aksi Grandong itu kemudian viral di media sosial. Polisi pun kemudian mencarinya, tapi Grandong kemudian menyerahkan diri ke polisi.
Video Abah Grandong menyerahkan diri ke polisi bisa disaksikan di bawah.
(mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini