Abah Grandong Pemakan Kucing Hidup-hidup Ditetapkan Jadi Tersangka

Abah Grandong Pemakan Kucing Hidup-hidup Ditetapkan Jadi Tersangka

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 21:06 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta - Polisi melakukan gelar perkara kasus Abah Grandong, pria yang memakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara itu, penyidik meningkatkan status Abah Grandong sebagai tersangka.

"Kita lakukan gelar tadi dan dinyatakan layak naik tersangka," kata Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian kepada detikcom, Kamis (1/8/2019).

Arie mengatakan Abah Grandong dijerat dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pidana itu 9 bulan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Berikut ini bunyi Pasal 302 ayat (2) KUHP:

"Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah karena penganiayaan hewan."

Sebelumnya, Abah Grandong dicari polisi karena memakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada 19 Juli 2019.

Aksi Grandong itu kemudian viral di media sosial. Polisi pun kemudian mencarinya, tapi Grandong kemudian menyerahkan diri ke polisi.


Video Abah Grandong menyerahkan diri ke polisi bisa disaksikan di bawah.

[Gambas:Video 20detik]

(mei/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads