"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan ganjil genap sepanjang musim kemarau," demikian kutipan Ingub Nomor 66 Tahun 2019, seperti dilihat detikcom, Kamis (1/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta agar menyiapkan penerbitan peraturan gubernur tentang perluasan ganjil genap," tulis Anies.
Selain aturan ganjil-genap, Anies akan meningkatkan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai 2019. Anies juga akan menerapkan kebijakan congestion pricing.
"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta agar menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang congestion pricing pada tahun 2019," tulisnya. (zak/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini