Atasi Polusi, Anies Instruksikan Perluasan Ganjil-Genap Saat Kemarau

Atasi Polusi, Anies Instruksikan Perluasan Ganjil-Genap Saat Kemarau

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 20:20 WIB
Ilustrasi ganjil-genap (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Melalui ingub tersebut, Anies mendorong masyarakat berpartisipasi dalam menjaga kualitas udara Ibu Kota.

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan ganjil genap sepanjang musim kemarau," demikian kutipan Ingub Nomor 66 Tahun 2019, seperti dilihat detikcom, Kamis (1/8/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui ingub tersebut, Anies juga menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI menyiapkan peraturan gubernur (pergub).

"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta agar menyiapkan penerbitan peraturan gubernur tentang perluasan ganjil genap," tulis Anies.




Selain aturan ganjil-genap, Anies akan meningkatkan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai 2019. Anies juga akan menerapkan kebijakan congestion pricing.

"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta agar menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang congestion pricing pada tahun 2019," tulisnya. (zak/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads