Eks Pjs Dirut PD Pasar Bandung Kembali Mangkir dari Pemeriksaan

Eks Pjs Dirut PD Pasar Bandung Kembali Mangkir dari Pemeriksaan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 17:04 WIB
Eks Pjs Dirut PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Andri Salman (Foto: Mochamad Solehudin/detikcom)
Bandung - Mantan Pjs Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Andri Salman kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Andri yang kini jadi tersangka kasus dugaan korupsi tak hadir tanpa alasan.

Andri sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan aset deposito perusahaan. Namun pada panggilan pertama pada Senin (29/7) lalu, Andri tak hadir dengan alasan sakit.


Penyidik Kejari Bandung pun memanggil ulang keesokan harinya untuk datang hari ini, Kamis (1/8/2019). Namun hingga pukul 16.15 WIB atau hingga habisnya jam kerja, Andri belum hadir maupun mengkonfirmasi kehadirannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan belum hadir," ucap Kasi Intel Kejari Bandung Aco Rahmadi Jaya saat dikonfirmasi.

Dengan tidak hadirnya Andri, Kejari Bandung akan melayangkan surat panggilan ulang bagi Andri. Namun, belum diketahui kapan Andri akan dipanggil ulang.

"Nanti kita koordinasikan dulu dengan penyidiknya," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bandung Iwan Arto menambahkan pemanggilan Andri sendiri sebenarnya untuk dilakukan pemeriksaan. Sejak ditetapkan tersangka, Andri belum diperiksa sebagai tersangka.

"(Pemeriksaan) terkait penetapan status tersangka kepada yang bersangkutan," tuturnya.


Bila Andri tak hadir di pemanggilan ulang ini, Kejari Bandung sendiri akan menelaah lebih lanjut terkait upaya penjemputan paksa terhadap Andri.

"(Penjemputan paksa) Nanti akan ditelaah penyidik dulu," kata dia.

Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Andri Salman sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kepala Kejari Bandung Rudy Irmawan menjelaskan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Andri Salman terkait penyalahgunaan aset deposito perusahaan.


Saat itu, Andri masih menjabat sebagai Direktur Umum dan Keuangan PD Pasar. "Ini bukan masalah di pasarnya, ini masalah aset deposito yang di BUMD PD Pasar ini disalahgunakan oleh oknum dalam hal ini AS selaku Direktur Umum Administrasi dan Keuangan, yang saat ini sebagai Pjs Dirut PD Pasar," kata Rudy.

Terkait hak ini telah dikeluarkan surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 821.2/Kep.612-Ek/2019 yang pada 30 Juli 2019 yang menyatakan Andri Salman secara resmi diberhentikan dari jabatan Pjs Dirut PD Pasar. Melalui surat yang sama dia juga diberhentikan sementara sebagai Dirum dan Keuangan PD Pasar. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads