Sebagaimana diketahui, Kejari Bandung telah menetapkan Andri Salman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia ditetapkan tersangka setelah menyalahgunakan aset deposito senilai Rp 2,5 miliar milik perusahaan saat Andri masih menjabat Direktur Umum dan Keuangan PD Pasar.
Sampai saat ini, Andri mengaku belum menerima surat resmi penetapan tersebut. Dia juga tidak hadir saat pemanggilan pertama sebagai tersangka, pada Senin (29/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya mengenai surat pemanggilan selanjutnya, Andri mengaku telah menerima info tersebut. Namun dia belum mengetahui kapan pemanggilan kedua itu dijadwalkan.
"Kemarin Senin (pemanggilan pertama tidak hadir karena sakit). Kemudian saya dapat info ada pemanggilan surat kedua, (tapi) belum saya dapatkan itu (secara spesifik)," ucapnya.
Mengenai langkah hukum yang akan dilakukan, Andri mengaku telah menunjuk kuasa hukum. Pihaknya juga terus berkomunikasi dan berdiskusi untuk langkah hukum ke depan.
"Sementara ini masih diskusi dengan kuasa hukum," ujar Andri. (mso/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini