Jadi Tersangka Korupsi, Andri Salman Dicopot dari Dirut PD Pasar

Jadi Tersangka Korupsi, Andri Salman Dicopot dari Dirut PD Pasar

Mochamad Solehudin - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 10:24 WIB
Andri Salman /Foto: Mochamad Solehudin
Bandung - Pemkot Bandung telah memberhentikan Andri Salman sebagai Pjs Dirut PD Pasar. Pemberhentian itu dilakukan seiring penetapan status tersangka terhadap Andri.

Berdasarkan surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 821.2/Kep.612-Ek/2019 yang dikeluarkan pada 30 Juli 2019, Andri Salman secara resmi diberhentikan dari jabatan Pjs Dirut PD Pasar. Melalui surat yang sama dia juga diberhentikan sementara sebagai Dirum dan Keuangan PD Pasar.

Ketua Badan Pengawas PD Pasar Bermartabat Bambang Suhari menyatakan, pemberhentian dilakukan agar Andri Salman bisa lebih fokus menghadapi masalah hukum yang sedang membelitnya. Selain itu, guna menjaga kinerja PD Pasar tetap berjalan maksimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Wali sudah minta agar saudara Andri Salman menghormati hukum. Beliau juga meminta agar Badan Pengawas melakukan konsolidasi internal, sehingga kinerja perusahaan tetap terjaga, kinerja memperoleh pendapatan dan penataan tetap jalan," katanya, dalam rilis yang diterima, Kamis (1/8/2019).

Untuk sementara, lanjut dia, posisi Pjs Dirut PD Pasar akan dijabat oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Lusi Lesminingwati sambil menunggu direktur utama definitif terpilih.

"Kenapa memilih Bu Lusi, karena beliau berpengalaman dalam bidang pengawasan dan pengelolaan BUMD. Beliau juga mantan Kabag Perekonomian sehingga memiliki kapasitas dan kompetensi yang cukup," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bandung Asep Saeful Gufron menambahkan, akan segera menyiapkan tim panitia seleksi untuk mengisi kekosongan jabatan Direktur Utama PD Pasar Bermartabat. Pansel tersebut akan menyiapkan proses seleksi, mulai tahapan administrasi hingga tahapan lainnya.

"Untuk menentukan direktur definitif, kita sedang menyiapkan tim seleksi sambil menunggu Pak Wali pulang dari ibadah haji," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Andri Salman telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi. Dia ditetapkan tersangka setelah diduga menyalahgunakan aset deposito senilai Rp2,7 miliar saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Umum dan Keuangan PD Pasar pada 2017 lalu.


(mso/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads