"Bahwa yang pertama untuk persoalan pidana sudah selesai ya, untuk Syafruddin, sudah dilepas dari segala tuntutan hukum. Tetapi KPK bisa menentukan upaya hukum dalam konteks perdata, mengenai kerugian keuangan negara Rp 4,5 triliun," kata Prof Eddy dalam diskusi di Hotel JS Luwansa, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Menurutnya, KPK harus meneliti alasan MA memutuskan vonis lepas kepada Syafruddin. KPK didorong terus mengungkap kasus bila ditemukan fakta yang berbeda dalam sidang di MA.
Baca juga: KPK Tegaskan SKL BLBI Kasus Korupsi |
"Kalau dilepas karena alasan pembenar, maka harus dilihat fakta-fakta yang dikemukakan pada putusan seperti apa. Kalau faktanya berbeda dengan fakta yang dimiliki KPK, maka KPK harus berjalan terus untuk mengungkap kasus ini," ujar Prof Eddy.
MA dalam putusan kasasi menyatakan Syafruddin Temenggung, eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
Sebelum putusan lepas di tingkat kasasi, Syafruddin Temenggung divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Syafruddin dinyatakan bersalah dalam penerbitan SKL BLBI untuk BDNI.
Simak Juga 'Syafruddin Divonis Lepas MA, KPK Tetap Yakin SKL BLBI Korupsi':
(abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini