Pemprov DKI Tunjuk Denny Indrayana Jadi Pengacara Gugatan Reklamasi

Pemprov DKI Tunjuk Denny Indrayana Jadi Pengacara Gugatan Reklamasi

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 31 Jul 2019 13:43 WIB
Denny Indrayana (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Pengacara Denny Indrayana ditunjuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi kuasa hukum dalam persidangan gugatan pulau reklamasi. Denny menangani sidang gugatan Pulau I serta banding putusan untuk Pulau H.

Pulau I digugat oleh PT Jaladri Kartika Pakci, perusahaan yang berafiliasi dengan PT Agung Podomoro Land, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka menggugat putusan penghentian reklamasi.

"Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberikan kepercayaan kepada kantor hukum Integrity, Indrayana Centre for Government, Constitution and Society, untuk mewakili dan mendampingi Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi gugatan terhadap Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi khususnya Pulau I," ucap Denny Indrayana saat dihubungi, Rabu (31/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Menurut Denny, hari ini mereka akan membacakan eksepsi dan jawaban selaku tergugat di PTUN Jakarta. "(Kita) mengawal kepentingan publik yang sedang diperjuangkan oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Denny.

Selain Pulau I, Denny mengaku sedang menangani kasus Pulau H. Dalam kasus Pulau H, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi.

Denny bersama biro hukum akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Saat ini, Denny sedang mempersiapkan memori gugatan untuk diserahkan kepada persidangan.

"(Surat) kuasanya belum. Memori bandingnya masih ada waktu dua bulan. Kami sedang siapkan, kita sudah diminta siapkan memori bandingnya. Kerja sama dengan temen-temen biro ya," kata Denny.




Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Oleh sebab itu, majelis hakim mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," demikian pernyataan majelis PTUN Jakarta sebagaimana dikutip detikcom dari website-nya, Senin (29/7).

Menanggapi itu, Gubernur DKI Anies Baswedan memastikan akan mengajukan permohonan banding atas gugatan tersebut.

"Kami akan terus cari upaya menghentikannya dan keputusan nanti kami akan banding. Tapi kami harus menerima petikannya lengkap, setelah diterima kami akan lakukan banding," kata Anies di Masjid Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara, Selasa (30/7). (aik/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads