Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengajak, semua pihak turut serta memberantas peredaran narkoba di Kota Malang.
"Kami mengajak peran masyarakat dan semua pihak, untuk pemberantasan narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti, bahwa peredaran narkoba masih banyak di Kota Malang," ujar kapolresta saat rilis perkara di Mapolres Malang Kota Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kamis (1/8/2019).
Dikatakan, dalam kurun waktu dua pekan saja, sebanyak 17 tersangka diamankan dari penanganan 14 kasus yang terdiri dari 10 kasus narkotika dan empat kasus obat keras dan berbahaya.
"Dari 17 tersangka itu, empat orang merupakan pengedar narkoba jenis sabu, 9 lain terjerat penyalahgunaan narkotika. Salah satunya perempuan. Dan empat lainnya tersangka karena mengedarkan pil doubel L," kata Asfuri.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka meliputi sabu-sabu 14,75 gram, ganja kerinf 19,8 gram, ekstasi 2 butir, pil doubel L sebanyak 5.557 butir.
"Dari para tersangka kita amankan banyak barang bukti, mulai sabu, ganja dan pil doubel L. Peredaran banyak dilakukan di wilayah Sukun," beber Asfuri.
Hasil pemeriksaan para tersangka terungkap bahwa narkoba beserta pil doubel L dijual kepada masyarakat umum. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini