Dua perawat tersebut adalah Andhika Perdana Nur Widianto, warga Rambipuji, Jember dan Jefry Ari Susanto, warga Kalisat, Jember. Gugatan tersebut kini tengah disidangkan.
"Klien kami mengikuti seleksi CPNS untuk formasi tenaga kesehatan perawat ahli pertama di Kabupaten Jember," ujar kuasa hukum kedua perawat, Sukendar, kepada detikcom di Surabaya, Kamis (1/8/2019).
Sukendar mengatakan persyaratan seleksi CPNS tersebut dilihat oleh kliennya di https://www.jemberkab.go.id. Dalam website tersebut, persyaratan untuk formasi kliennya adalah lulusan keperawatan S1/D IV. Dan kedua perawat tersebut merupakan lulusan D IV Keperawatan.
Dalam website juga disebutkan tahapan seleksi CPNS adalah seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB), dan pemberkasan di Pemkab Jember.
Pada 2 Oktober 2018, kedua perawat melakukan seleksi administrasi dengan mengirimkan semua persyaratan yang dibutuhkan secara online. Pada seleksi ini, kedua perawat dinyatakan lulus.
Pada 28 Oktober 2018, kedua perawat mengikuti SKD dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) di Gedung Balai Serba Guna Jember. Pada seleksi ini, kedua perawat dinyatakan lulus.
Pada 14 Desember 2018, kedua perawat mengikuti SKB yang dilaksanakan di Gedung Balai Serba Guna Jember. Pada seleksi ini, kedua perawat juga dinyatakan lulus dan tinggal melakukan pemberkasan.
Pada 28 Januari 2019, kedua perawat hadir dalam pemberkasan di Aula PB Sudirman Pemkab Jember. Setelah semua dokumen diserahkan, panitia menyatakan dokumen kedua perawat lengkap.
"Itu berarti klien kami dinyatakan lulus menjadi CPNS Kabupaten Jember tahun 2018 dan tinggal menunggu SK pengangkatan CPNS," kata Sukendar.
Namun pada 24 April 2019 atau satu hari sebelum pembagian SK CPNS, kedua perawat mendapatkan kabar jika kelulusan mereka dibatalkan. Alasannya, mereka berdua tidak memenuhi syarat secara adminsitrasi.
Yang dipermasalahkan panitia adalah jabatan fungsional perawat jenjang keahlian harus berijazah paling rendah Ners. Sementara kedua perawat belum mempunyai gelar Ners.
"Alasan pembatalan dengan alasan belum memiiki gelar Ners merupakan kesalahan tergugat (Pemkab Jember) karena dari awal pengumuman seleksi CPNS tidak mencantumkan persyaratan (gelar) Ners, melainkan hanya S1/D IV Keperawatan. Dan klien kami selalu lulus dalam setiap seleksi," lanjut Sukendar.
Sukendar terus bertanya-tanya tentang pembatalan tersebut hanya karena gelar Ners. Padahal di daerah lain, lulusan D IV keperawatan yang tidak memiliki gelar Ners tetap diangkat menjadi CPNS.
"Jika persyaratan Ners memang suatu syarat mutlak, maka seharusnya dari awal tergugat mencantumkan syarat tersebut," tandas Sukendar.
(iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini