"Sudah kita urus dan dalam proses," kata Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat dihubungi detikcom, Kamis (1/8/2019).
Munarman menuturkan salah satu syarat yang sedang diurus yakni rekomendasi dari Kemenag. Munarman mengatakan saat ini FPI hanya tinggal menunggu keputusan Kemendagri dan Kemenag yang memiliki wewenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemendagri sebelumnya menyatakan akan memastikan semua aspek dicek dalam perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas, termasuk FPI. Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut salah satu yang dicek adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Tjahjo mengatakan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) tidak hanya menelaah perpanjangan SKT FPI, tapi juga menelaah sekitar 400 ribu ormas yang terdata di Kemendagri dan Kemenkum HAM. Setiap kali izin SKT ormas tersebut habis, penelaahan akan dilakukan. Pengecekan termasuk apakah AD/ART ormas tersebut menerima Pancasila.
Baca juga: Mendagri Mencari Pancasila di AD/ART FPI |
Hingga saat ini, ormas Front Pembela Islam (FPI) bentukan Habib Rizieq Syihab masih mengurus perpanjangan izin ke pemerintah karena ada syarat yang belum dipenuhi. Enam syarat yang perlu dilengkapi itu antara lain penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT. FPI belum melengkapi syarat itu. Kedua, petinggi FPI belum meneken Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya, padahal itu perlu sebagai syarat perpanjangan SKT.
"Dikira AD/ART itu kalau sudah dibuat kayak begitu sudah dianggap sah, kan nggak dong. AD/ART harus ada tanda tangan dari pengurus, dari ketuanya, sekretarisnya, dan lain-lain yang termasuk pengurus ada di situ. Ini kan belum ditandatangani," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo.
Izin Ormas Tak Kunjung Terbit, Bagaimana Nasib FPI?:
(aud/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini