"Iya benar, masa penahanan Galih, Rey, dan Pablo kita perpanjang hingga 40 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (31/7/2019).
Argo mengatakan perpanjangan masa penahanan merupakan subjektivitas penyidik. Masa penahanan 40 hari itu terhitung sejak 1 Agustus 2019 hingga 9 September 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, ketiga tersangka itu ditahan polisi sejak Jumat (12/7). Ketiga tersangka itu awalnya ditahan selama 20 hari.
Kasus vlog 'ikan asin' berawal dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap mantan suaminya, Galih Ginanjar, dan YouTuber Rey Utami-Pablo Benua. Fairuz melaporkan Galih ke polisi karena eks suaminya itu mengumpamakannya dengan 'ikan asin' dalam sebuah video YouTube yang di-upload di akun 'Rey Utami & Benua'.
Dalam kasus 'ikan asin' ini, polisi telah menetapkan Galih, Rey, dan Benua sebagai tersangka. Mereka kini berstatus sebagai tahanan.
Ketiganya telah memohon penangguhan penahanan, tapi hingga kini ketiganya tetap ditahan polisi.
Simak Juga 'Ini Isi Surat Permintaan Maaf Galih Ginanjar untuk Fairuz A. Rafiq':
(sam/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini