Pemprov DKI Nilai Penghentian Proyek Reklamasi Tak Langgar Hukum

Pemprov DKI Nilai Penghentian Proyek Reklamasi Tak Langgar Hukum

Matius Alfons - detikNews
Rabu, 31 Jul 2019 16:23 WIB
Sidang gugatan penghentian proyej reklamasi di PTUN Jakarta. (Foto: Matius Alfons/detikcom)
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjalani sidang gugatan penghentian proyek reklamasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Agenda sidang tersebut yakni pembacaan jawaban Pemprov DKI atas gugatan yang diajukan PT Jaladri Kartika Pakci terhadap SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi.

Sidang gugatan penghentian reklamasi digelar di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2019), pukul 14.00 WIB. Sidang dipimpin hakim ketua Susilowati, dan dua hakim anggota yakni Taufik Perdana serta Edi Septa Surhaza.

Dalam persidangan tersebut, jawaban Pemprov DKI atas gugatan PT Jaladri Kartika Pakci dibacakan hakim ketua Susilowati. Pemprov DKI selaku pihak tergugat menilai gugatan atas SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi kedaluwarsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Eksepsi mengenai gugatan penggugat kedarluwarsa. Yang kedua eksepsi terkait penggugat tidak memiliki kepentingan hukum yang dirugikan," kata Susilowati.

Dalam jawabannya, Pemprov DKI juga menjelaskan perihal kewenangan Gubernur DKI mencabut izin reklamasi yang telah diterbitkan. Pemprov DKI menilai SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi tidak bertentangan dengan putusan yang telah ditetapkan.

"Tergugat menguraikan bahwa tergugat berwenang mengeluarkan obyek sengketa. Bahwa menurut tergugat obyek sengketa diterbitkan tidak bertentangan dengan putusan yang telah di-rate," ungkap Susilowati.




Kemudian Pemprov DKI menilai bahwa mereka tidak perlu memberikan peringatan kepada PT Jaladri Kartika Pakci sebelum menerbitkan SK pencabutan izin reklamasi. Pemprov DKI juga menyebut PT Jaladri Kartika Pakci tiam melaksanakan sejumlah kewajiban sebagaimana tertuang dalam SK Nomor 2269 Tahun 2015.

"Selanjutnya penerbitan obyek sengketa dapat dilakukan tanpa harus memberikan peringatan sebanyak 3 kali seperti yang terdapat dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres Nomor 122 Tahun 2012," papar Susilowati.

"Selanjutnya tergugat juga menguraikan dalam pokok perkara penggugat tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan sebagaimana dalam SK 2269 Tahun 2015. Sehingga SK (Nomor 2269 Tahun 2015) tersebut menjadi cacat substansi dan dicabut dengan diterbitkannya obyek sengketa," imbuhnya.

Setelah jawaban Pemprov DKI dibacakan, hakim ketua Susilowati memutuskan untuk menunda proses persidangan dengan objek sengketa Nomor 409 Tahun 2018 itu. Sidang akan dilanjutkan pada 7 Agustus 2019 dengan agenda pembacaan replik oleh penggugat secara tertulis atas argumen Pemprov DKI. (maa/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads