SK Pembatalan Reklamasi Dimentahkan, Anies Siap Melawan

Round-Up

SK Pembatalan Reklamasi Dimentahkan, Anies Siap Melawan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 08:20 WIB
Gubernur Jakarta Anies Baswedan (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta - Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI soal pembatalan reklamasi di Pulau H dicabut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Terkait putusan ini, Anies Baswedan siap melawan.

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. PTUN pun mewajibkan Pemprov DKI untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT Taman Harapan Indah.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa : Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," demikian pernyataan majelis PTUN Jakarta sebagaimana dikutip detikcom dari website-nya, Senin (29/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Menanggapi putusan ini, Anies menyatakan tak akan diam. Anies menyatakan akan terus melawan pengembang yang ingin melanjutkan reklamasi.

"Sesudah kita menerima petikan resminya, kita akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kita nggak akan mundur. Kita menghormati pengadilan, tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," kata Anies di GOR Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (29/7).


Anies memberi isyarat akan mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut. Dia mengatakan akan terus menggunakan jalur hukum untuk menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.

"Makanya kita lihat nanti petikannya. Nanti kalau sudah ada petikannya, kita respons secara detail. Tapi yang jelas kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu," tegasnya.


Secara umum, Anies mengatakan menghormati putusan pengadilan. Anies mengatakan langkah hukum akan diambil Pemprov DKI setelah menerima salinan putusan PTUN Jakarta. Dia mengatakan Pemprov DKI tidak akan mundur.

"Sesudah kita menerima petikan resminya, kita akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kita nggak akan mundur. Kita menghormati pengadilan tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," tutur Anies.




PTUN Izinkan Reklamasi Pulau H, Anies Tak Tinggal Diam:

[Gambas:Video 20detik]

(jbr/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads