Polri Tunggu Laporan Resmi dari Kemendagri Terkait Isu Jual-Beli Data e-KTP

Polri Tunggu Laporan Resmi dari Kemendagri Terkait Isu Jual-Beli Data e-KTP

Zakia Liland Fajriani - detikNews
Rabu, 31 Jul 2019 16:16 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih menunggu pengaduan resmi dari staf Dukcapil soal viralnya isu jual-beli data e-KTP dan kartu keluarga (KK). Namun polisi sudah mengidentifikasi akun yang pertama kali mem-posting soal jual-beli data itu.

"Direktorat siber masih menunggu pengaduan resmi dari staf Dukcapil. Kenapa demikian? Pengaduan tersebut dari Dukcapil, dari hasil diskusi kemarin itu diperlukan penguatan bukti-bukti yang akan dilaporkan kepada Direktorat Siber," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).


Sebab, lanjutnya, ada beberapa keterkaitan, yakni yang dilaporkan isi konten atau ada pidana-pidana lainnya. Jika isi kontennya, itu terkait masalah pencemaran nama baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau terkait menyangkut masalah pidana lainnya, itu terkait menyangkut masalah berita hoax. Karena apa? Bahwa akun yang menyebarkan konten tersebut bahwa konten tersebut sebagian besar adalah hoax. Dari Dukcapil mengatakan bahwa 80 persen yang disampaikan di konten itu adalah berita bohong. Yang sekian persen itu harus diklarifikasi, dikonfirmasi, dan diverifikasi kembali," ujarnya.

Setelah ada laporan dan bukti-bukti yang disertakan, barulah polisi melakukan penyelidikan untuk mengonstruksi delik yang dilanggar oleh pemilik akun tersebut.

"Namun demikian, dari Direktorat Siber Bareskrim sudah memprofil dan mengidentifikasi pemilik akun tersebut dan sudah diketahui. Kita tinggal menunggu buktinya. Kalau bukti-buktinya terkait masalah delik pidana yang dilakukan oleh pemilik akun tersebut, kita bisa kenakan UU ITE Pasal 14, Pasal 15," ujarnya.

"Tim Direktorat Siber sudah menemukan akun resmi yang pertama kali menyebarkan dan memviralkan konten tersebut. Kalau yang lainnya hanya sebagai forwarder. Kita sudah ketahui, identitas yang menyebarkan pertama kali kita sudah ketahui. Kita tinggal menunggu," imbuhnya.


Saat ditanya apakah akun yang pertama itu adalah akun Twitter @hendralm, Dedi mengatakan belum bisa menyebut identitas.

"Saya nggak nyebutkan orang. Kita selalu praduga tidak bersalah. Kalau misalnya hari ini dari Dukcapil langsung menyampaikan bukti-buktinya itu, langsung upaya fakta kita lakukan," tuturnya.

Dedi menambahkan ada beberapa akun yang diadukan pihak Dukcapil. Beberapa akun itu akan didalami sesuai dengan fakta hukum.

"Makanya saya sampaikan di dalam penyebaran konten itu ada tiga hal penting yang diketahui. Maka penyidik akan mengacu ke situ. Siapa sebagai kreator, siapa sebagai buzzer, siapa sebagai forwarder. Nanti saya sampaikan kalau ditangkap. Tunggu dulu. Sudah diketahui identitasnya, sudah diketahui orangnya. Sudah tahu," ujarnya.


Simak Juga 'Mencari Dalang di Balik Jual-Beli Data Penduduk':

[Gambas:Video 20detik]

(idh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads