Polisi Telusuri Keaslian Akun @hendralm Penyebar Isu Jual Beli Data e-KTP

Polisi Telusuri Keaslian Akun @hendralm Penyebar Isu Jual Beli Data e-KTP

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 20:08 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait viralnya isu jual-beli data e-KTP dan kartu keluarga (KK), yang membuat resah masyarakat. Selanjutnya, Polri akan menelusuri keaslian akun Twitter @hendralm, yang pertama kali mencuitkan isu itu.

"Namanya juga media sosial. Akun-akunnya lebih banyak fake account (akun palsu), kontennya belum tentu benar. (Langkah penyelidikan) mengkonfirmasi itu akun fake atau real. Setelah itu mendalami apakah benar dia korban jual-beli data e-KTP dan KK," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).



Dedi menuturkan polisi perlu menelusuri kebenaran dari cuitan @hendralm karena polisi belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan praktik jual-beli data pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat yang dirugikan terhadap data illegal access itu kan belum ada laporan ke Bareskrim. Yang merasa dirugikan karena NIK-nya dicatut, dijualbelikan. Justru Dukcapil merasa dirugikan terhadap konten tersebut," ucap Dedi.

Dedi menjabarkan, jika nantinya terbukti ada praktik jual-beli data, pelakunya dapat dijerat pidana. Jika praktik yang disampaikan tersebut tak terbukti, akun yang mencuatkan isu ke publik dapat dianggap hoax.


"Kalau misalnya masyarakat yang membocorkan atau menyebarluaskan data kependudukan, sesuai Undang-Undang Nomor 24/ 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 95a, ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 25 juta," ujar Dedi.

"Kalau staf Dukcapil yang membocorkan (dijerat) Pasal 95b, ancaman hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 75 juta," imbuh dia.

Isu ini pertama kali dikemukakan Hendra Hendrawan (23) lewat akun Twitternya, @hendralm. Dia mengaku kaget bagaimana bisa data nomor induk kependudukan (NIK) di e-KTP juga data KK warga bebas diperjualbelikan di medsos.

Hendra menceritakan, awalnya ada seorang rekan yang ditipu anggota yang bergabung dalam sebuah grup Facebook. Dia pun iseng-iseng bergabung ke grup tersebut.



Hendra mengaku resah akan adanya kasus ini. Menurutnya, sejak mencuitkan persoalan ini di Twitter, dia telah dikeluarkan atau diblokir dari grup di Facebook tersebut. Grup itu, menurutnya, juga sudah berganti nama.

Dihubungi terpisah, Hendra menjelaskan tak bermaksud mencemarkan nama baik Dukcapil Kemendagri. Dia mengaku hanya menggunakan hak berpendapatnya untuk menginformasikan masalah data kependudukan, via akun Twitter-nya. Dia tidak bermaksud mencemarkan nama baik Kemendagri.

"Tidak ada niat mencemarkan nama baik," kata Hendra Hendrawan saat diklarifikasi secara terpisah.


Simak Juga 'Ada Jual-Beli Data Penduduk di Medsos, Kemendagri Lapor Polisi':

[Gambas:Video 20detik]

(aud/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads