"Saya kira kita perlu ketemu bareng temen-temen KPU, kami bisa kasih perspektif, KPU juga punya tataran ideal yang dia pikirkan soal e-rekap," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2019).
Afif mengaku pihaknya belum mendapatkan penjelasan terkait e-rekap dari KPU. Dia juga menyebut, Bawaslu secara resmi belum diajak untuk berdiskusi.
"Kami belum dapat penjelasan yang dimau dan dimaksud KPU seperti apa, kecuali ungkapan lugas sesaat. Maksudnya, secara teknis belum diungkapkan," kata Afif.
"Kami belum pernah ngobrol sama sekali soal e-rekap. KPU ingin menjadikan beberapa titik sebagai pilot project bisa jadi, tapi secara resmi kita belum pernah diajak diskusi," sambungnya.
Menurutnya, menjadi kewenangan KPU untuk menjelaskan secara teknis terkait e-rekap. Hal ini dikarenakan Bawaslu hanya bertugas untuk mengawasi.
"Temen-temen KPU ya yang secara teknis kan dia yang harus menjelaskan, karena kan jajaran KPU bukan kami. Kami mengawasi A sampai Z, kami menyiapkan pengawasan e-rekap," kata Afif.
(dwia/gbr)











































