"Jadi nanti kami akan undang Kemendagri, Komisi II (DPR), kemudian pegiat pemilu kemudian sejumlah pakar hukum," ujar Komisioner KPU, Viryan kepada wartawan, Kamis (25/7/2019).
Viryan mengatakan pertemuan tersebut akar digelar Agustus 2019. Pertemuan itu juga akan mengkaji undang-undang Pilkada terkait dengan e-rekap.
"Rencana awal Agustus, kami akan mengundang Kemendagri, Komisi II (DPR) kemudian ada pakar hukum dan kami akan menelaah mengkaji UU Pilkada terkait dengan e-rekap," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau seandainya bisa, e-rekap yang seperti apa yang dimungkinkan. Nah kemudian kalau dimungkinkan lantas bagaimana pengaturan UU terhadap rekapitulasi manual," ucapnya.
"Nah lebih jauh lagi pengaturan yang seperti apa yang bisa dilakukan oleh KPU, misalnya apakah perlu sampai dengan ada Peraturan KPU tersendiri atau apakah cukup dengan Peraturan KPU terkait dengan rekap," kata dia.
Lebih lanjut, Viryan mengatakan, pertemuan nanti akan difokuskan pada peraturan e-rekap terkait masalah teknis dilapangan akan diatur setelah dibentuknya undang-undang soal e-rekap.
"Jadi yang pertama prinsipnya aspek legal dulu. Kalau sudah aspek legalnya baru kita ke aspek teknis. Yang kedua kalau terkait dengan aspek teknis, kegiatan teknis rekap seperti apa yang dimungkinkan dilakukan secara elektronik dan tetap menjaga bisa berkontribusi terhadap terlaksananya rekap hasil pemilihan yang lebih demokratis," kata dia. (lir/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini