Kopda Mar Tri Setyo yang Tembak Mati Selingkuhannya Dibui 15 Tahun

Kopda Mar Tri Setyo yang Tembak Mati Selingkuhannya Dibui 15 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 31 Jul 2019 15:03 WIB
Foto: Kopda Mar Tri Setyo (ist.)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kopda Mar Tri Setyo dalam kasus pembunuhan Luluk Diana (38). Alhasil, anggota Yon Zeni-1 Mar itu tetap dihukum 15 tahun penjara.

Kasus bermula saat pria kelahiran 16 Juli 1977 itu menjalin asmara dengan istri Kepala Desa Sidojangkung, Gresik. Mereka sempat satu SMA dan dipertemukan di sosial media pada awal Agustus 2017.

Hubungan itu kemudian menjadi affair. Mereka kerap melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada 9 Agustus 2017, Kopda Mar Tri Setyo ditelepon oleh Luluk agar mau menemaninya mengambil uang di bank. Mereka berdua kemudian naik mobil dan mengambil uang di Bank BCA Kantor Cabang Utama (KCU) Jalan HOS Cokroaminiro, Mojokerto. Uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 250 juta kemudian disimpan di jok belakang.

Kemudian mereka meluncur dan melintasi hutan Watu Blorok. Di tengah jalan, Tri Setyo menghentikan kendaraan yang dibawanya karena hendak kencing. Adapun Luluk memanfaatkan untuk foto-foto di lokasi itu.

Selesai kencing, Tri Setyo melihat uang tersebut dan terbersit niat jahat untuk memiliknya. Ia langsung memasukkan satu butir peluru ke pistol. Secepat kilat, senjata api berisi peluru itu diarahkan ke kepala Luluk.

Dor!!! Timah panas menembus kepala Luluk. Tubuh Luluk jatuh terkapar tewas. Kopada Mar Tri Setyo bergegas menghilangkan jejak dan mengambil langkah seribu.

Jenazah Luluk ditemukan pertama kali oleh pencari rumput, Supriyadi. Penemuan mayat itu langsung menyebar dan polisi segera menyelidiki kasus itu dan ditangkaplah Kopda Mar Tri Setyo. Akhirnya, Kopda Mar didudukkan di kursi pesakitan.

Pada 31 Juli 2019, Pengadilan Militer III-12 Surabaya menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Kopda Mar Tri Setyo. Duduk sebagai ketua majelis Letkol Chk Wahyudin dengan anggota Letkol Sus Niarti dan Letkol Chk Syaiful Ma'arif.

Hukuman itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya yaitu Kopda Mar Tri Setyo dihukum 15 tahun penjara. Hukuman itu dinilai masih terlalu berat. Kopda Mar Tri Setyo kemudian mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Kopda mar Tri Setyo NRP 95141," kata majelis hakim sebagaimana dilansir website MA, Rabu (31/7/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Burhan Dahlan dengan anggota Dudu Duswara Machmudin dan Hidayat Manao.



Kopda Mar Tri Setyo yang Tembak Mati Selingkuhannya Dibui 15 Tahun
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads