"Jadi kami dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia memang sudah sejak dari awal mengawal kasus drg Romi yang mendampingi dan membantu kasus advokasi drg Romi. Kami melihat di sini memang ada suatu diskriminasi," kata perwakilan PDGI, drg Ahmad Syaukani, di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
Syaukani menjelaskan, dalam Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 26 Tahun 2006, sudah diatur tentang pedoman penerbitan surat keterangan kesehatan fisik dan mental dokter gigi. Menurutnya, drg Romi tidak masuk kategori dokter gigi tidak sehat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PDGI yakin drg Romi masih bisa bekerja dengan baik. Ditambah kehadiran dokter gigi sangat diperlukan di Solok Selatan. Berdasarkan aturan yang ada, PDGI berharap tidak ada diskriminasi.
"Dalam hal ini terjadi, misalnya, kelumpuhan terjadi pada tangan. Nah itu yang tidak boleh, sedangkan dokter Romi ini bukan ekstremitas atas, tapi bawah. Sehingga dokter Romi ini masih bisa bekerja dengan baik, masih bisa mengabdi di Kabupaten Solok Selatan melayani masyarakat, apalagi di sana termasuk daerah terpencil yang tidak ada dokter giginya," kata dia.
"Sehingga harusnya tidak ada diskriminasi padahal mereka membutuhkan. Sekali lagi, menurut aturan dari aturan Konsil Dokter Indonesia ini, dokter Romi ini layak untuk jadi PNS di Kabupaten Solok Selatan," tambah Syaukani.
Hari ini drg Romi menyambangi kantor Kemendagri. Selain didampingi PDGI dan kuasa hukumnya, drg Romi didampingi suami dan kuasa hukumnya. Hadir juga anggota Komisi VIII DPR F-PDIP, Rieke Diah Pitaloka.
Dokter gigi Romi dicoret sebagai CPNS meski telah lulus semua tes sebagai peraih peringkat pertama. Diduga ada 'aroma' persaingan di balik terpentalnya drg Romi. (jbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini