Jakarta - drg Romi Syofpa Ismael gagal jadi PNS di Pemkab Solok Selatan, Sumbar karena disabilitas. Belakangan terkuak ada sosok dokter gigi lainnya yang menyebar info tidak benar dalam proses tes CPNS Pemkab Solok Selatan.
Kasus drg Romi yang kini menjadi isu nasional pun membuat Persatuan Dokter Gigi Indonesia bergerak mencari tahu. Rupanya, ada drg Lili Suryani yang kini menggantikan posisi drg Romi.
PDGI pun memanggil drg Lili Suryani, Selasa (30/7/2019), untuk disidang etik. Proses persidangan tertutup itu pun berlangsung 6 jam. Apa hasil sidang?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang telah selesai. Hasilnya memang ada pelanggaran kode etik," kata Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati A Boer kepada wartawan seusai sidang di Sekretariat PDGI Sumbar, Jl Batang Tarusan, Kota Padang.
Lili Suryani diputus melanggar etika kedokteran karena menjadi salah satu penyebab drg Romi dicoret sebagai CPNS meski telah lulus semua tes sebagai peraih peringkat pertama. Lili dikenai Pasal 15 ayat 1 dan 2 Kode Etik Dokter Gigi Indonesia yang berisi tentang antar-dokter gigi harus saling menjaga.
"Sidang telah selesai. Hasilnya memang ada pelanggaran kode etik," ujar Frisda.
Dalam sidang, majelis etik menyatakan drg Lilis membuat laporan kepada tim Pansel CPNS yang tidak benar. Antara lain menyebutkan dokter gigi Romi penyandang disabilitas dan seorang dokter gigi harus bisa berdiri.
"(Laporan) seperti itu tidak benar. Dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya. Ada kok dokter gigi yang kakinya cacat bekerja, tidak ada masalah," jelas Frisda.
Dalam sidang majelis etik terungkap fakta bahwa drg Lili pernah mendatangi rumah Ketua Pansel CPNS Yulian Efi. drg Lili bermukim di satu lingkungan dengan Yulian Efi, yang tak lain adalah Sekda Solok Selatan.
"Dia datang kepada Sekda. Sekda ini kebetulan Ketua Pansel," sambung Frisda.
Adapun sanksi maksimal untuk drg Lili ialah tak bisa berpraktik. Namun, mengenai pastinya, PDGI Sumbar masih menunggu dari MKEDGI pusat.
"Sanksi yang terberat itu bisa tidak memberikan izin praktik. Kita serahkan ke pusat. Dalam seminggu ini hasil sidang akan dikirim ke Jakarta. Diperkirakan minggu pertama Agustus sudah ada hasilnya," papar dia.
Persoalan Romi ini bermula dari pencoretan namanya oleh Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), sehingga dia gagal menjadi PNS. Padahal Romi meraih
ranking pertama saat tes. Atas hal itulah drg Romi mengadu ke LBH, Menteri PPPA Yohana Yembise hingga Presiden Jokowi.
Simak Video "Penyandang Disabilitas yang Gagal Jadi PNS Akan Dibawa ke Rapat Kemenko PMK"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini