"Karena emang teman baik, dia (Soetikno) memang memberikan sesuatu kepada Emir. Yang dia tahu itu kemudian," kata Luhut saat ditemui di ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Luhut mengatakan pemberian itu merupakan bentuk terima kasih Soetikno kepada Emirsyah sebagai teman dekat. Luhut menyebut hal itu juga sudah disampaikan kepada penyidik KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan itu sudah diakui oleh Emir dan saya katakan kepada Pak Emir kalau itu betul jangan disangkal, sampaikan apa adanya dan itu sudah disampaikan apa adanya," ujarnya.
Dia menyebut kliennya merasa khilaf menerima pemberian dari Soetikno. Pemberian itu akhirnya dikembalikan oleh Emir.
"Jadi udahlah terima, saya (Emir) khilaf, bilang saya terima dan saya sudah sudah dikembalikan kepada SS. Memang sudah dikembalikan kepada SS dan saya dengar SS sudah serahkan kepada KPK," ucap Luhut.
"Tapi yang pasti dia tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya, tidak pernah menurutnya perbuatan melawan hukum, karena dianggap itu hal biasa kan, tapi menurut undang-undang itu tidak boleh," imbuhnya.
Emirsyah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner Connaught International Pte Ltd.
Soetikno diduga memberi suap dalam bentuk uang senilai 1,2 juta euro dan USD 180 ribu serta barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. KPK juga menemukan dugaan aliran dana lintas negara yang diduga masih terkait dengan tersangka dalam kasus ini.
Eks Istri Dirut PT MRA Diperiksa Terkait Operasional Perusahaan:
(abw/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini