Dipecat karena Selingkuh, Bukti Hakim Militer Juga di Bawah Pengawasan KY

Dipecat karena Selingkuh, Bukti Hakim Militer Juga di Bawah Pengawasan KY

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 31 Jul 2019 09:15 WIB
Seorang hakim Pengadilan Militer dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). (Foto: Istimewa).
Jakarta - Kepala Pengadilan Militer Makassar, Sulsel, berinisial HM dipecat karena selingkuh. Hal ini menegaskan bahwa Komisi Yudisial (KY) juga berwenang mengawasi perilaku hakim militer.

"Sebelum kasus ini ditangani, baik oleh KY dan MA (khususnya Bawas), dikira pelanggaran etika hakim yang dilakukan oleh hakim militer tidak bisa ditangani oleh KY/MA, melainkan oleh institusi TNI," kata Wakil Ketua KY Sukma Violetta saat berbincang dengan detikcom, Rabu (31/7/2019).


Sebab, dalam UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer disebutkan bahwa MKH dibentuk oleh Panglima TNI. Akan tetapi, sejak pemberlakuan sistem satu atap, yakni peradilan militer berada di bawah MA, yang dimaksud sebagai MKH ini adalah yang menurut UU Kekuasaan Kehakiman, UU MA, dan UU KY.

Dipecat karena Selingkuh, Bukti Hakim Militer Juga di Bawah Pengawasan KYSukma Violetta (Ari/detikcom)

"Yaitu MKH yang dibentuk antara MA dan KY, yang anggota majelisnya terdiri atas 4 anggota KY dan 3 hakim agung," tutur Sukma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam sidang MKH Selasa (30/7) kemarin, HM terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 dan angka 3 jo Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. HM terbukti berselingkuh dengan perempuan yang masih bersuami.

"Diperiksa KY, diusulkan pemberhentian oleh KY, diadili oleh MKH, dan akhirnya diputuskan pemberhentian sebagai hakim oleh majelis MKH," cetus Sukma. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads