"Sebelum kasus ini ditangani, baik oleh KY dan MA (khususnya Bawas), dikira pelanggaran etika hakim yang dilakukan oleh hakim militer tidak bisa ditangani oleh KY/MA, melainkan oleh institusi TNI," kata Wakil Ketua KY Sukma Violetta saat berbincang dengan detikcom, Rabu (31/7/2019).
Sebab, dalam UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer disebutkan bahwa MKH dibentuk oleh Panglima TNI. Akan tetapi, sejak pemberlakuan sistem satu atap, yakni peradilan militer berada di bawah MA, yang dimaksud sebagai MKH ini adalah yang menurut UU Kekuasaan Kehakiman, UU MA, dan UU KY.
![]() |
"Yaitu MKH yang dibentuk antara MA dan KY, yang anggota majelisnya terdiri atas 4 anggota KY dan 3 hakim agung," tutur Sukma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang MKH Selasa (30/7) kemarin, HM terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 dan angka 3 jo Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. HM terbukti berselingkuh dengan perempuan yang masih bersuami.
"Diperiksa KY, diusulkan pemberhentian oleh KY, diadili oleh MKH, dan akhirnya diputuskan pemberhentian sebagai hakim oleh majelis MKH," cetus Sukma. (nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini