Mendagri Cek Pancasila di FPI, Komisi II DPR: Pemerintah Harus Bijak

Mendagri Cek Pancasila di FPI, Komisi II DPR: Pemerintah Harus Bijak

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Rabu, 31 Jul 2019 07:50 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengecek ada atau tidak Pancasila di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ormas FPI terkait perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas. Komisi II DPR meminta pemerintah bijak dan objektif dalam memperpanjang SKT FPI.

"Pemerintah punya hak, tetapi pemerintah harus bijak dan objektif. Kalau di AD/ART-nya itu FPI ada (Pancasila), bagus, ya diproses saja," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/7/2019).

Mardani meminta pemerintah objektif dalam mengecek persyaratan dalam perpanjangan SKT FPI. Jika persyaratan FPI sudah lengkap, seharusnya SKT tersebut langsung diproses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau belum yakin FPI Pancasilais atau nggak diundang saja (untuk diskusi), dibahas bersama. Jadi perlakukan saja FPI sebagai anak-anak yang sedang meminta izin kepada orang tuanya, orang tuanya harus bijak saja," katanya.


Mardani mengatakan, jika pemerintah sudah berbincang dengan FPI dan melihat persyaratan yang lengkap, seharusnya SKT tersebut diperpanjang.

"Punya hak pemerintah untuk melihat itu (ada atau tidak Pancasila), berbincang juga boleh, diundang saja FPI, dialog saja, jangan susah-susahin (kalau persyaratan lengkap)," imbuhnya.


Lebih lanjut anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS ini menilai FPI sebagai Ormas yang Pancasilais. Dia pun mengaku kenal dengan FPI.

"Saya tahunya FPI itu dua, satu pengajian, satu lagi menolong orang bencana alam," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan semua aspek dicek dalam perpanjangan SKT Ormas termasuk FPI. Salah satu yang dicek adalah ada atau tidak Pancasila di AD/ART FPI


Tjahjo mengatakan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) tidak hanya menelaah perpanjangan SKT FPI. Ada 400 ribu ormas yang terdata di Kemendagri dan Kemenkum HAM. Setiap SKT ormas tersebut habis, penelaahan akan dilakukan. Pengecekan termasuk apakah AD-ART ormas tersebut menerima Pancasila.

"Itu pasti SKT nya kalau habis masa berlaku ya semua dicek betul. Khususnya yang menyangkut AD-ART, menerima Pancasila atau tidak. Itu saja intinya," ucap Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).


Simak Video "Izin Ormas Tak Kunjung Terbit, Bagaimana Nasib FPI?"

[Gambas:Video 20detik]

(nvl/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads