"Pemerintah punya hak, tetapi pemerintah harus bijak dan objektif. Kalau di AD/ART-nya itu FPI ada (Pancasila), bagus, ya diproses saja," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera saat dimintai konfirmasi, Selasa (30/7/2019).
Mardani meminta pemerintah objektif dalam mengecek persyaratan dalam perpanjangan SKT FPI. Jika persyaratan FPI sudah lengkap, seharusnya SKT tersebut langsung diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardani mengatakan, jika pemerintah sudah berbincang dengan FPI dan melihat persyaratan yang lengkap, seharusnya SKT tersebut diperpanjang.
"Punya hak pemerintah untuk melihat itu (ada atau tidak Pancasila), berbincang juga boleh, diundang saja FPI, dialog saja, jangan susah-susahin (kalau persyaratan lengkap)," imbuhnya.
Lebih lanjut anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS ini menilai FPI sebagai Ormas yang Pancasilais. Dia pun mengaku kenal dengan FPI.
"Saya tahunya FPI itu dua, satu pengajian, satu lagi menolong orang bencana alam," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan semua aspek dicek dalam perpanjangan SKT Ormas termasuk FPI. Salah satu yang dicek adalah ada atau tidak Pancasila di AD/ART FPI
Baca juga: Mendagri Mencari Pancasila di AD/ART FPI |
Tjahjo mengatakan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) tidak hanya menelaah perpanjangan SKT FPI. Ada 400 ribu ormas yang terdata di Kemendagri dan Kemenkum HAM. Setiap SKT ormas tersebut habis, penelaahan akan dilakukan. Pengecekan termasuk apakah AD-ART ormas tersebut menerima Pancasila.
"Itu pasti SKT nya kalau habis masa berlaku ya semua dicek betul. Khususnya yang menyangkut AD-ART, menerima Pancasila atau tidak. Itu saja intinya," ucap Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Simak Video "Izin Ormas Tak Kunjung Terbit, Bagaimana Nasib FPI?"
(nvl/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini