"Kalau nanti Hendra berjasa, kita beri penghargaan sebagai bentuk peran serta masyarakat. Kami lihat dulu ya. Kan kita ini ingin memberikan reward dan punishment. Yang berjasa kita beri reward, yang bandel, nakal, kita jewer. Polisilah nanti yang memberikan proses-prosesnya, sampai nanti berujung di pengadilan," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).
Dukcapil bukan melaporkan Hendra Hendrawan selaku pemilik akun yang menyebarkan isu jual-beli data kependudukan itu, melainkan melaporkan peristiwa jual-beli data kependudukan itu ke Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri. Polisi akan mengembangkan kasus itu. Bila tak bersalah, pemilik akun @hendralm tak perlu gusar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peran aktif dalam memberantas tindak kejahatan penyalahgunaan data pribadi bisa berupa melapor ke polisi atau Dukcapil. Zudan tak melarang isu itu diangkat di media sosial.
"Mau ke medsos boleh, tapi dibuat dengan misalnya, 'Ini ada berita seperti ini, benar atau tidak?' Dukcapil dan polisi akan lebih efektif," kata Zudan.
Namun pemerintah tak menghendaki kegaduhan. Sebab, kegaduhan bisa merugikan iklim bisnis di Indonesia. Soal penyalahgunaan data pribadi, isu itu bisa menimbulkan ketidakpercayaan pelaku bisnis terhadap kondusivitas Indonesia.
"Kalau ada hal-hal yang mencurigakan di medsos segera lapor ke polisi atau Dukcapil setempat, supaya kita bisa segera melakukan deteksi dini dan tindakan lebih awal, sehingga tidak berkembang menjadi kegaduhan dan menyebabkan distrust terhadap pemerintah dan terhadap bisnis di Indonesia. Ini kan bisa mengganggu bisnis di Indonesia, orang jadi nggak percaya. Misalnya, waduh data saya di bank aman atau tidak, data saya di asuransi aman atau tidak, jangan-jangan data saya dipakai untuk fintech pinjam duit ini. Itu kan mengganggu bisnis kita," tutur Zudan.
Simak Video "Ada Jual-Beli Data Penduduk di Medsos, Kemendagri Lapor Polisi"
(dnu/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini