"Saya tidak ada niat menjelekkan sama sekali, saya tidak ada niat mencemarkan nama baik," kata Hendra kepada wartawan, Selasa (30/7/2019).
Hendra mencuitkan kabar soal adanya praktik jual-beli jutaan data nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK) pada 26 Juli lalu. Pada cuitan selanjutnya, dia juga me-mention akun Polri dan Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra menyebut punya hak menyatakan pendapat sebagai warga negara Indonesia. Lewat kabar yang dia cuitkan, dia berharap pihak terkait bisa langsung menindaklanjuti, juga masyarakat diharapkannya lebih waspada. Namun dia kini hendak dipolisikan.
"Kecewa, diresponsnya malah kaya begini (akan dipolisikan). Khawatirnya, masyarakat nanti jadi apatis kalau ada masalah lainnya," kata Hendra.
Polri menyatakan Ditjen Dukcapil Kemendagri akan melaporkan isu ini ke pihaknya. Pihak Dukcapil merasa konten yang disebarkan akun Twitter @hendralm telah mendiskreditkan mereka.
"Oleh karenanya, dari Dukcapil secara resmi akan membuat laporan terkait masalah pencemaran nama baik Dukcapil. Karena Dukcapil merasa konten yang disebarkan akun tersebut mendiskreditkan Dukcapil," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Simak Juga 'Ada Jual-Beli Data Penduduk di Medsos, Kemendagri Lapor Polisi':
(dnu/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini