Berdasar Fakta Sidang, KPK Duga Ada Pihak Lain Terima Suap Izin Meikarta

Berdasar Fakta Sidang, KPK Duga Ada Pihak Lain Terima Suap Izin Meikarta

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 22:07 WIB
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPK mengatakan masih ada pihak lain yang diduga menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta. Dugaan penerimaan pihak lain itu disebut merupakan fakta yang terungkap dalam persidangan sembilan orang yang telah diproses KPK sebelumnya.

"Apakah masih ada pihak lain yang diduga menerima aliran dana? Dari fakta-fakta yang ada, kami duga masih ada pihak lain yang diduga menerima aliran dana ataupun pihak lain yang diduga berperan dalam konstruksi perkara ini," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).



Febri mengatakan KPK tetap berhati-hati dan bertahap dalam menangani perkara ini. Dia menyebut pihak lain yang diduga menerima suap itu bisa terkait salah satu proses perizinan yang diurus terkait Meikarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK sudah mengidentifikasi suap ini tidak hanya terkait satu atau dua proses saja dalam perizinan proyek Meikarta tersebut. Tapi ada enam proses yang kami identifikasi. Mulai IPPT (izin pemanfaatan penggunaan tanah), RDTR (rencana detail tata ruang), sampai pada izin soal kebakaran dan juga izin mendirikan bangunan. Ini akan diurai satu per satu," ucapnya.



KPK sejauh ini telah menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus dugaan suap perizinan Meikarta. Pada tahap pertama, ada sembilan orang yang telah diproses dan dinyatakan bersalah di pengadilan, termasuk eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.

Terbaru, KPK menetapkan dua orang tersangka lagi dalam dua perkara berbeda terkait proyek Meikarta. Mereka adalah eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa.



Toto dijerat KPK sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. KPK menduga Toto merestui pemberian duit Rp 10,5 miliar kepada Neneng untuk memuluskan perizinan Meikarta.

Sementara itu, Iwa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 900 juta. Duit itu diduga terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang RDTR Kabupaten Bekasi. (haf/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads