Dalam sidang majelis etik terungkap fakta bahwa drg Lili pernah mendatangi rumah Ketua Pansel CPNS Yulian Efi. drg Lili bermukim di satu lingkungan dengan Yulian Efi, yang tak lain adalah Sekda Solok Selatan.
"Dia datang kepada Sekda. Sekda ini kebetulan Ketua Pansel," kata Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati A Boer kepada wartawan seusai sidang etik terhadap drg Lili Suryani di gedung Sekretariat PDGI, Padang, Selasa (30/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lili Suryani merupakan dokter yang menggantikan drg Romi Syofpa Ismael sebagai CPNS. Romi, yang lulus di peringkat pertama, dibatalkan oleh Pemkab Solok Selatan karena disabilitas.
"Dalam sidang tadi dokter Lili (Suryani) mengakui rumahnya berdekatan dengan rumah Ketua Panselda, yang merupakan Sekda," jelas Frisdawati.
Dalam sidang etik yang berlangsung selama 6 jam itu, drg Lili terbukti pernah memberi surat kepada panitia yang menyatakan drg Romi penyandang disabilitas dan tak bisa jadi PNS. Sidang yang disaksikan sembilan pengurus, termasuk dari PDGI pusat, itu memutuskan drg Lili Suryani melanggar etika kedokteran.
"Kesimpulan dari semua hasil sidang ini akan kita sampaikan kepada (PDGI) pusat. Pusatlah nanti yang akan memutuskan apa sanksi dan hukumannya. Yang jelas, dia (Lili) melanggar kode etik," katanya.
Adapun sanksi maksimal untuk drg Lili ialah tak bisa berpraktik. Namun, mengenai pastinya, PDGI Sumbar masih menunggu dari MKEDGI pusat.
"Sanksi yang terberat itu bisa tidak memberikan izin praktik. Kita serahkan ke pusat. Dalam seminggu ini hasil sidang akan dikirim ke Jakarta. Diperkirakan minggu pertama Agustus sudah ada hasilnya," papar dia.
Simak Juga 'Penyandang Disabilitas yang Gagal Jadi PNS Akan Dibawa ke Rapat Kemenko PMK':
(rvk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini