"Sidang telah selesai. Hasilnya memang ada pelanggaran kode etik," kata Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati A Boer kepada wartawan seusai sidang di Sekretariat PDGI Sumbar, Jl Batang Tarusan, Kota Padang, Selasa (30/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lili Suryani diputus melanggar etika kedokteran karena menjadi salah satu penyebab drg Romi dicoret sebagai CPNS, meski telah lulus semua tes sebagai peraih peringkat pertama. Lili dikenai Pasal 15 ayat 1 dan 2 Kode Etik Dokter Gigi Indonesia yang berisikan tentang antar-dokter gigi harus saling menjaga.
"Sidang telah selesai. Hasilnya memang ada pelanggaran kode etik," ujar Frisda.
Dalam sidang, majelis etik menyatakan drg Lilis membuat laporan kepada tim Pansel CPNS yang tidak benar. Antara lain menyebutkan dokter gigi Romi penyandang disabilitas dan seorang dokter gigi harus bisa berdiri.
"(Laporan) seperti itu tidak benar. Dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya. Ada kok dokter gigi yang kakinya cacat bekerja, tidak ada masalah," jelas Frisda.
Atas pelanggaran tersebut, PDGI Sumbar merekomendasikan hukuman pembinaan kepada MKEDGI Pusat. Namun mengenai sanksi itu masih akan diputuskan MKEDGI Pusat.
![]() |
"Ini termasuk pelanggaran sedang dengan hukuman pembinaan. Tapi bagaimana nanti hukumannya, kita tunggu keputusannya dari pusat," pungkasnya.
Dokter gigi Romi gagal menjadi PNS di Pemkab Solok Selatan, Sumbar, karena disabilitas. Padahal, saat tes, drg Romi menempati peringkat pertama.
Simak Juga 'Penyandang Disabilitas yang Gagal Jadi PNS Akan Dibawa ke Rapat Kemenko PMK':
(rvk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini