Gugatan Ditolak, Korban Salah Tangkap: Saya Sudah Jalani Hukuman dan Disiksa

Gugatan Ditolak, Korban Salah Tangkap: Saya Sudah Jalani Hukuman dan Disiksa

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 19:01 WIB
Fikri, pengamen Cipulir korban salah tangkap (Yulida/detikcom)
Jakarta - Pengamen Cipulir korban salah tangkap, Fikri, kecewa gugatan praperadilan ganti ruginya ditolak. Fikri merasa dirugikan karena sudah menjalani hukuman atas tuduhan yang tak pernah dia perbuat.

"Intinya saya nggak terima. Soalnya, saya sudah menjalani hukuman, terus saya juga sudah disiksa, sedihlah," kata Fikri di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Dia lalu membandingkan putusan ganti rugi yang diajukan rekan korban salah tangkap lainnya, Andro, yang dikabulkan hakim praperadilan PN Jaksel. Fikri merasa putusan praperadilan terhadap gugatannya tidak adil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya, saya di sini nggak terima sidang ini. Karena apa? Karena si Andro kan dia dapat (ganti rugi), masa kita yang jalani (hukuman) selama 2 tahun 7 bulan tidak dikabulin (gugatan ganti ruginya)," ujarnya.


Fikri berharap kuasa hukumnya dari LBH Jakarta mengajukan upaya hukum lainnya untuk memperjuangkan hak ganti ruginya. Sementara itu, korban salah tangkap lainnya, Ucok alias Arga Putra Samosir, mengaku juga tidak mendapatkan keadilan atas kasusnya.

"Kayanya kata-kata pepatah tajam ke bawah tumpul ke atas memang benar. Bukan hanya kata-kata," kata Ucok.

Ucok kecewa atas putusan hakim yang menolak gugatannya, padahal ia sudah menjalani hukuman atas perbuatan yang tidak pernah dia lakukan. Padahal, Ucok berandai-andai, bila gugatannya dikabulkan, uang ganti rugi akan diberikan kepada orang tuanya untuk modal berjualan.

"Memang sih rencananya mau buka usaha, ya terutama kasih ke orang tua. Nggak ada yang macam-macam kok. Saya kurang puas saja sama keadilan ini. Biarpun saya nggak terlalu ngerti hukum, coba kalau saya anak pejabat yang kaya raya, nggak bakal kaya begini," kata Ucok.

Diketahui, permohonan ganti rugi korban salah tangkap empat pengamen Cipulir ditolak hakim praperadilan. Hakim menyatakan permohonan tersebut kedaluwarsa.


Keempat pengamen Cipulir korban salah tangkap sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keempat pengamen itu minta gugatan ganti rugi dengan total Rp 750,9 juta.

Keempat pengamen korban salah tangkap itu adalah Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau. Mereka menggugat Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI Jakarta, dan Menteri Keuangan RI untuk meminta ganti rugi karena menjadi korban salah tangkap.


Simak Juga 'Akibat Salah Tangkap, Pengamen Cipulir Rugi Rp 139 Juta':

[Gambas:Video 20detik]

(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads