"Intinya saya nggak terima. Soalnya, saya sudah menjalani hukuman, terus saya juga sudah disiksa, sedihlah," kata Fikri di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Dia lalu membandingkan putusan ganti rugi yang diajukan rekan korban salah tangkap lainnya, Andro, yang dikabulkan hakim praperadilan PN Jaksel. Fikri merasa putusan praperadilan terhadap gugatannya tidak adil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fikri berharap kuasa hukumnya dari LBH Jakarta mengajukan upaya hukum lainnya untuk memperjuangkan hak ganti ruginya. Sementara itu, korban salah tangkap lainnya, Ucok alias Arga Putra Samosir, mengaku juga tidak mendapatkan keadilan atas kasusnya.
"Kayanya kata-kata pepatah tajam ke bawah tumpul ke atas memang benar. Bukan hanya kata-kata," kata Ucok.
Ucok kecewa atas putusan hakim yang menolak gugatannya, padahal ia sudah menjalani hukuman atas perbuatan yang tidak pernah dia lakukan. Padahal, Ucok berandai-andai, bila gugatannya dikabulkan, uang ganti rugi akan diberikan kepada orang tuanya untuk modal berjualan.
"Memang sih rencananya mau buka usaha, ya terutama kasih ke orang tua. Nggak ada yang macam-macam kok. Saya kurang puas saja sama keadilan ini. Biarpun saya nggak terlalu ngerti hukum, coba kalau saya anak pejabat yang kaya raya, nggak bakal kaya begini," kata Ucok.
Diketahui, permohonan ganti rugi korban salah tangkap empat pengamen Cipulir ditolak hakim praperadilan. Hakim menyatakan permohonan tersebut kedaluwarsa.
Keempat pengamen Cipulir korban salah tangkap sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keempat pengamen itu minta gugatan ganti rugi dengan total Rp 750,9 juta.
Keempat pengamen korban salah tangkap itu adalah Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau. Mereka menggugat Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI Jakarta, dan Menteri Keuangan RI untuk meminta ganti rugi karena menjadi korban salah tangkap.
Simak Juga 'Akibat Salah Tangkap, Pengamen Cipulir Rugi Rp 139 Juta':
(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini