"Menetapkan menyatakan hak menuntut ganti kerugian para pemohon gugur karena kedaluwarsa. Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Hakim mengatakan, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 PP 92/2015, permohonan ganti rugi dapat diajukan setelah petikan atau salinan putusan berkekuatan hukum tetap diterima. Hakim mempertimbangkan apakah petikan atau salinan putusan yang terlebih dahulu diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengatakan, berdasarkan bukti yang diajukan pemohon, petikan putusan PK nomor 131/pk/pid.sus/2015 tertanggal 19 Januari 2016 salinannya telah diterima penasihat hukum para pemohon tertanggal 25 Maret 2019.
Sementara itu, berdasarkan bukti termohon Polda Metro, petikan putusan PK nomor 131/pk/pid.sus/2015 tertanggal 19 Januari 2016 telah diberikan dan diterima oleh penasihat hukum para termohon pada 11 Maret 2016. Dengan demikian, hakim menilai para pemohon sudah memiliki petikan putusan ataupun salinan putusan PK tersebut.
"Menimbang bahwa dengan demikian penasihat hukum para pemohon telah memiliki petikan putusan dan salinan putusan nomor 131/pk/pid.sus/2015," ujarnya.
Hakim mengatakan, dalam persidangan, termohon II Kejati DKI menyampaikan bukti petikan putusan PK nomor 131/pk/pid.sus/2015 telah diterima pada 11 Maret 2016. Setelah menerima petikan putusan itu, jaksa penuntut umum langsung melakukan eksekusi.
Hakim menganggap para pemohon sudah menerima petikan putusan sejak 11 Maret 2016 dan telah menerima salinan putusan pada 25 Maret 2019. Karena itu, hakim menilai permohonan ganti rugi ini kedaluwarsa. Sebab, permohonan praperadilan ganti rugi ini baru diajukan pada 21 Juni 2019.
"Menimbang jika dihitung sejak tanggal penerimaan petikan putusan tersebut 11 Maret 2016 sampai tanggal permohonan ini diajukan oleh para pemohon tanggal 21 Juni 2019 sudah melebihi 3 tahun berarti telah melebihi jangka waktu 3 bulan sebagaimana ditentukan pasal 7 ayat 1 PP 92/2015," ujar Elfian.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas hak menuntut ganti kerugian para pemohon haruslah dinyatakan gugur karena telah kedaluwarsa dan permohonan para pemohon ditolak untuk seluruhnya," katanya.
Diketahui, 4 pengamen Cipulir korban salah tangkap mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keempat pengamen itu minta gugatan ganti rugi dengan total Rp 750,9 juta.
Keempat pengamen korban salah tangkap itu adalah Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau. Mereka menggugat Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI Jakarta, dan Menteri Keuangan RI untuk meminta ganti rugi karena menjadi korban salah tangkap.
Simak Juga 'Akibat Salah Tangkap, Pengamen Cipulir Rugi Rp 139 Juta':
(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini