"drg Romi kita sudah menyurati dari provinsi untuk menegur. Kita sudah menegur Bupati Solok Selatan untuk mengembalikan posisi dia agar tetap diterima sesuai keputusan pertama," kata Irwan, di kantor Kemenko PMK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya pantas, orang nomor satu, nomor satu terbaik bahkan tertinggi nomor satu dan sebetulnya ada afirmasi kalau pun nggak nomor satu dengan kursi begitu mesti dimasukkin, ini nomor satu masa nggak masuk," kata Irwan.
Dia menyebut kondisi fisik drg Romi masih baik karena tangannya masih dapat bekerja meski kakinya sakit. drg Romi sudah mendapatkan rekomendasi dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) bahwa dia layak berpraktek.
"Enggak, kakinya, tangannya masih kuat, badannya masih kuat. Sudah dicek, dari PDGI seluruh Indonesia pun menyatakan beliau ini layak berpraktek cuma yang jadi masalah kakinya aja, kakinya aja yang nggak bisa. Pokoknya kakinya, kalau badan, tangan masih," ungkapnya.
Persoalan Romi ini bermula dari pencoretan namanya oleh Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) sehingga dia gagal menjadi PNS. Padahal Romi meraih ranking 1 saat tes.
Romi bersama kuasa hukumnya dari LBH Padang kini sedang menyiapkan berkas gugatan ke PTUN. Mereka menggugat Pemda Kabupaten Solok Selatan, karena telah menganulir status kelulusan Dokter Romi sebagai CPNS. Selain perdata, Romi juga berencana menggugat secara pidana.
Romi juga telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise. Pengaduan dalam bentuk surat dilakukan untuk memperjuangkan haknya sebagai warga negara.
Simak Video "Penyandang Disabilitas yang Gagal Jadi PNS Akan Dibawa ke Rapat Kemenko PMK"
(yld/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini