Pemerintah Godok RUU Perlindungan Data Pribadi, Ini Poin-poin Isinya

Pemerintah Godok RUU Perlindungan Data Pribadi, Ini Poin-poin Isinya

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 15:13 WIB
Foto: Tim Infografis/detikcom
Jakarta - Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDB). Ada tiga poin yang menjadi fokus RUU tersebut untuk mencegah penyebaran data.

"Pertama pengumpulan datanya harus benar, yang kedua penyimpanan datanya harus benar, yang ketiga pemanfaatan datanya harus benar," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Zudan mengungkapkan masyarakat perlu mengerti soal penggunaan data kependudukan. Ia juga menegaskan lembaga-lembaga tidak boleh menggunakan kependudukan kecuali sedang bertransaksi dengan orang tersebut.

"Dan masyarakat yang datanya sedang digunakan itu dia mengerti bahwa datanya sedang dipakai. Oleh karena itu berbagai lembaga tidak boleh menggunakan data kependudukan atau data pribadi kecuali sedang bertansaksi dengan orangnya," ujar Zudan.

"Jadi bank hanya boleh membuka data X kalau X ini bertransaksi dengan bank. Asuransi membuka data Y bila Y sedang bertransaksi dengan asuransi," imbuhnya.



Zudan mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menjadi pimpinan dalam pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, ada sekitar 33 peraturan yang tersebar dan akan diabstraksikan dengan omnibus law menjadi satu undang-undang.

"Jadi RUU PDB sudah kita bahas, sudah tuntas. Jadi akan dibuat seperti omnibus law, jadi 32 atau 33 peraturan yang tersebar itu nanti dinaikkan, diabstraksikan menjadi satu undang-undang peraturan Perlindungan Data Pribadi, dengan tetap peraturan yang di bawah itu sinkron, sehingga tidak ada pertentangan di dalamnya," jelas Zudan.


RUU Perlindungan Data Pribadi Diprediksi Tak Selesai Tahun Ini:

[Gambas:Video 20detik]



(azr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads