"Pertama pengumpulan datanya harus benar, yang kedua penyimpanan datanya harus benar, yang ketiga pemanfaatan datanya harus benar," kata Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan masyarakat yang datanya sedang digunakan itu dia mengerti bahwa datanya sedang dipakai. Oleh karena itu berbagai lembaga tidak boleh menggunakan data kependudukan atau data pribadi kecuali sedang bertansaksi dengan orangnya," ujar Zudan.
"Jadi bank hanya boleh membuka data X kalau X ini bertransaksi dengan bank. Asuransi membuka data Y bila Y sedang bertransaksi dengan asuransi," imbuhnya.
Zudan mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menjadi pimpinan dalam pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, ada sekitar 33 peraturan yang tersebar dan akan diabstraksikan dengan omnibus law menjadi satu undang-undang.
"Jadi RUU PDB sudah kita bahas, sudah tuntas. Jadi akan dibuat seperti omnibus law, jadi 32 atau 33 peraturan yang tersebar itu nanti dinaikkan, diabstraksikan menjadi satu undang-undang peraturan Perlindungan Data Pribadi, dengan tetap peraturan yang di bawah itu sinkron, sehingga tidak ada pertentangan di dalamnya," jelas Zudan.
RUU Perlindungan Data Pribadi Diprediksi Tak Selesai Tahun Ini:
(azr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini