Kedua pelaku masing-masing Herman (45), warga Pakusari, Jember, dan Sugianto (56), warga Mayang, Jember. Setelah mendapat perawatan medis, keduanya langsung dijebloskan tahanan untuk proses pengembangan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah peralatan untuk beraksi, yakni kunci T. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah kendaraan roda 2 hasil kejahatannya di berbagai lokasi.
"Kedua pelaku memang kerap beraksi di Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, Lumajang, dan sekitarnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal, kepada detik.com di Mapolres, Selasa (30/7/2019).
Dari hasil pengakuannya, jelas Jamal, kedua pelaku sudah mendapatkan hasil kejahatannya berupa kendaraan bermotor roda 2 sebanyak puluhan unit. Polisi masih akan terus melakukan pengembangkan.
"Para pelaku kami bidik dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun. Ini kami juga memburu penadahnya," imbuh mantan Kapolsek Leces, Probolinggo ini.
Data lain dihimpun menyebutkan, aksi yang dilakukan komplotan tersebut terbilang cukup menarik. Karena dengan peralatannya, para pelaku tersebut dapat mencongkel kunci sepeda motor dalam hitungan detik.
Setelah berhasil merusak kunci, para pelaku kemudian membawa kabur dengan tenang tanpa dicurigai orang lain. Sementara temannya yang juga naik kendaraan lain menunggu di sekitar lokasi sasaran. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini