2 Perampok Truk Rp 375 Juta di Asahan Ditembak, 1 Pelaku Lainnya Diburu

2 Perampok Truk Rp 375 Juta di Asahan Ditembak, 1 Pelaku Lainnya Diburu

Budi Warsito - detikNews
Kamis, 25 Jul 2019 19:09 WIB
2 Perampok Truk Rp 375 Juta di Asahan Ditembak (Foto: Budi/detikcom)
Medan - Dua orang pelaku perampokan dengan kekerasan truk trado di Dusun IV, Desa Air Batu I/II, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil diringkus. Dua kaki tersangka ditembak polisi.

Para pelaku diringkus dalam tempo empat hari oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Asahan dan Polres Tobasa.

"Dua pelaku yang diringkus Suriono alias Kempleng (39) warga Dusun Pak 18 Desa Mekar Sawit, Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat dan Suhendri Sinaga alias Bajak Laut (39) penduduk Dusun II, Desa Pulau Maria, Kecamatan Air Batu, Kabuapten Asahan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Andi Rian Djajadi, di Mapolda Sumut, Kamis (25/7/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kedua pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban Arif Pristiyo. Seluruh tim langsung berkoordinasi melakukan pengejaran terhadap tersangka.

"Pergerakan trado yang mereka bawa kabur, dipantau," katanya.



Kedua pelaku pencuri truk trado bernopol BM 9481 QU itu diringkus di dua tempat berbeda. Kedua pelaku dalam pelariannya memilih untuk berpisah arah. Sedangkan laju trado terdeteksi mengarah ke daerah Baganbatu, Riau.

"Pelaku Suhendri Sinaga alias Bajak Laut yang membawa trado. Dia berbelok arah ke Padanglawas dan terus mengarah ke Humbanghasundutan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi Rian mengatakan para pelaku kerap melancarkan aksinya di beberapa daerah di Sumut, Riau dan Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna Atmaja menambahkan, saat ini tim gabungan masih memburu satu orang pelaku lainnya. "Kita masih memburu satu pelaku lainnya berinisial UK yang masuk dalam DPO," imbuhnya.

Dari para pelaku polisi menyita barang bukti kejahatan satu unit truk trado, berbagai dokumen kendaraan, sepucuk pisau cutter untuk menodong ketiga korban serta empat unit ponsel korban yang dirampas pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenai Pasal 365 KUHP dengan hukuman di atas 10 tahun penjara. (knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads