"Kan ada yang tanya di grup (WhatsApp), download video dari mana, itu ada yang kasih tahu aplikasi lain buat itu. Itu saya dapat dari grup (WhatsApp), itu katanya aplikasi ini... ini...," kata Pras kepada detikcom di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Pras mengaku menggunakan tiga aplikasi untuk menyebarkan maupun mencari video porno. Aplikasi itu rata-rata merupakan aplikasi media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video yang dia peroleh itu kemudian dia bagikan ke grup khusus. Grup beranggotakan sekitar 100 orang itu dalamnya berisi konten video porno.
"Kalau nggak salah itu (nama grupnya) 'Berbagi Itu Indah' (untuk) share video-video porno. (Beranggotakan) 100 orang lebih tambah saya, cuma saya nggak lama di dalam grup itu. Nggak lama saya keluar, udah," paparnya.
Menurut tersangka, percakapan di grup itu rata-rata obrolan dewasa. Mereka tidak hanya menyebarkan video porno anak di bawah umur, tetapi juga video dewasa.
"Video campuran. Pas saya masuk, di situ orang pada minta yang viral anak SMP, SMA, dari situ saya nggak lama di grup itu, lalu saya keluar," tandasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini