KPK Bicara Kasus Meikarta: Korupsi Bikin Efek Domino Kerusakan Lain

KPK Bicara Kasus Meikarta: Korupsi Bikin Efek Domino Kerusakan Lain

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 29 Jul 2019 19:58 WIB
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - KPK tidak berhenti mengusut tuntas kasus suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. KPK menyoroti suap terkait perizinan yang bisa berimbas pada kerugian lainnya.

"Jika perizinan diberikan karena suap, padahal perizinan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan lahan di sebuah daerah, korupsi seperti ini akan berisiko menimbulkan efek domino kerusakan yang lain, sehingga perlu dipahami secara clear, mana korupsi di perizinan akibat masalah birokrasi yang lambat dan mana yang cenderung merupakan kepentingan pelaku usaha untuk tetap memaksakan dilakukan pembangunan di lokasi yang tidak seharusnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengembangan kasus ini, teranyar, KPK menetapkan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Iwa dan Bartholomeus dijerat dalam dua perkara terpisah meski masih berkelindan dengan urusan Meikarta.

Iwa diduga KPK meminta Rp 1 miliar kepada Pemkab Bekasi berkaitan dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. RDTR itu diduga penting bagi Pemkab Bekasi dalam mengurus izin proyek Meikarta. Sedangkan Bartholomeus diduga menyetujui pemberian suap ke Pemkab Bekasi berkaitan dengan proyek itu.




Dalam kasus ini, sebelumnya KPK menjerat sembilan orang tersangka, termasuk Neneng Hassanah Yasin, yang saat itu menjabat Bupati Bekasi. Sembilan orang itu telah diadili. Berikut daftar para terpidana kasus suap Meikarta:

1. Eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik 5 tahun;
2. Eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
3. Eks Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
4. Eks Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
5. Eks Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
6. Eks Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan;
7. Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan;
8. Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan; dan
9. Taryudi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.


Simak Juga 'Aher dan Deddy Mizwar Jadi Saksi Sidang Suap Meikarta':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads