Awalnya Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, mengurus Perda RDTR itu. Perda RDTR itu pun dibahas dan disetujui DPRD Kabupaten Bekasi. Setelahnya, Perda RDTR itu dibawa ke Pemprov Jawa Barat untuk dibahas lebih lanjut, tetapi tidak berlanjut.
"Didapatkan informasi bahwa agar RDTR diproses, Neneng Rahmi harus bertemu dengan tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka IWK meminta uang Rp 1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di Provinsi," imbuh Saut.
Permintaan itu, disebut Saut, diteruskan Neneng Rahmi ke PT Lippo Cikarang, yang berkepentingan membangun Meikarta. Setelahnya uang pun disiapkan pihak PT Lippo Cikarang ke Neneng Rahmi untuk diberikan kepada Iwa.
"Neneng melalui perantara menyerahkan uang kepada tersangka IWK dengan total Rp 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," sebut Saut.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK menjerat sembilan orang tersangka, termasuk Neneng Hassanah Yasin, yang saat itu menjabat Bupati Bekasi. Sembilan orang itu telah diadili.
Berikut daftar para terpidana kasus suap Meikarta:
1. Eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik 5 tahun;
2. Eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
3. Eks Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
4. Eks Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
5. Eks Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
6. Eks Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan;
7. Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan;
8. Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan; dan
9. Taryudi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Simak Juga 'Aher dan Deddy Mizwar Jadi Saksi Sidang Suap Meikarta':
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini