Eks Presdir Lippo Cikarang Juga Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Meikarta

Eks Presdir Lippo Cikarang Juga Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Meikarta

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 29 Jul 2019 19:22 WIB
Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Bartholomeus Toto, selaku mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, juga ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait perizinan pembangunan Meikarta. Dia diduga menyetujui pemberian suap ke Pemkab Bekasi berkaitan dengan proyek itu.

"Tersangka BTO (Bartholomeus Toto) melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

Saut menyebut pada awal pengurusan izin Meikarta diperlukan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dari Bupati Bekasi yang saat itu dijabat Neneng Hassanah Yasin. Bartholomeus diduga KPK menyanggupi pemberian suap sebesar Rp 10,5 miliar.

"Tersangka BTO diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk USD dan rupiah dengan total Rp 10,5 miliar," ucap Saut.

Sebelumnya, Saut juga mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa. Dia diduga menerima Rp 900 juta terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan proyek Meikarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang yang diberikan Neneng Rahmi ke Iwa itu disebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang.

"Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat," sebut Saut.
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK sudah menjerat 9 tersangka, termasuk Neneng Hassanah Yasin, yang saat itu menjabat Bupati Bekasi. Sembilan orang itu telah diadili.

Berikut ini daftar para terpidana kasus suap Meikarta:

1. Eks Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik 5 tahun;
2. Eks Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
3. Eks Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
4. Eks Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
5. Eks Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
6. Eks Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan;
7. Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan;
8. Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan;
9. Taryudi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.


Eks Presdir Lippo Cikarang Juga Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Kasus Meikarta
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads