Sofyan Tersangka, Trio 'Bagi Rata' Satu Per Satu Masuk KPK

Round-Up

Sofyan Tersangka, Trio 'Bagi Rata' Satu Per Satu Masuk KPK

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 24 Apr 2019 06:32 WIB
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Proyek PLTU Riau-1 menjadi bancakan korupsi meski pengerjaannya belum tuntas betul. Penyidik KPK membongkar siasat jahat dari para pejabat di sekitar proyek itu mulai dari anggota legislatif hingga pucuk pimpinan BUMN yang menggarap proyek tersebut yaitu PT PLN (Persero).

Bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juli 2018 hingga akhirnya muncul 2 orang tersangka yaitu Eni Maulani Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo. Sebagai catatan, dua orang itu sudah divonis bersalah dan vonisnya pun sudah berkekuatan hukum tetap.

Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR) awalnya ingin mendapatkan proyek tersebut tetapi kesulitan berkomunikasi dengan PLN. Hingga akhirnya Kotjo meminta bantuan Setya Novanto, yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Novanto disebut telah lama mengenal Kotjo. Dari Novanto, Kotjo dikenalkan dengan Eni yang bertugas di Komisi VII DPR. Melalui Eni, Kotjo dapat berkomunikasi langsung dengan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Sofyan Tersangka, Trio 'Bagi Rata' Satu Per Satu Masuk KPKWakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: Ari Saputra/detikcom)



Dalam perjalanannya, Eni selalu melaporkan perkembangan Kotjo kepada Novanto. Namun suatu ketika Novanto tersandung kasus korupsi proyek e-KTP. Eni pun memutar haluan dengan melapor ke Idrus Marham sebagai representasi pimpinan Golkar saat itu. Idrus saat itu disebut mengarahkan Eni agar meminta uang kepada Kotjo, termasuk untuk keperluan Munaslub Partai Golkar.

Kasus bergulir sampai Idrus pun ikut terseret. Dia dijerat KPK sebagai tersangka dan baru divonis bersalah pada Selasa, 23 April kemarin.

Masih di hari yang sama ketika Idrus divonis, pada sore harinya KPK mengumumkan penetapan tersangka baru dalam pusaran kasus itu. Adalah Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT PLN yang mendapat giliran menyandang status sebagai tersangka.

KPK melalui wakil ketuanya yaitu Saut Situmorang menyebut Sofyan turut serta membantu Eni mendapatkan suap dari Kotjo. Saut menyebut Sofyan turut menerima janji berupa commitment fee.

"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir), Direktur Utama PT PLN (Persero). Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1," ujar Saut dalam konferensi pers penetapan tersangka di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Saut menyampaikan bila Sofyan menerima jatah sama besarnya dengan Eni maupun Idrus dari Kotjo. Memang berapa jatahnya?



Persoalan pembagian jatah yang sama besar bagi Eni, Idrus, dan Sofyan tidak dibeberkan KPK dalam konferensi pers itu secara terang benderang. Saut hanya menyampaikan bila fakta itu sudah tertuang dalam persidangan-persidangan sebelumnya, baik saat Eni menjadi terdakwa maupun Kotjo atau Idrus.

"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," sebut Saut.

Menilik pada surat dakwaan untuk Eni, Kotjo disebutkan sudah mempersiapkan jatah bahkan sebelum benar-benar mendapatkan proyek itu. Kotjo mengkalkulasikan bila proyek itu akan menelan biaya kurang lebih USD 900 juta. Dari nilai proyek itu, Kotjo sudah ingin mengambil bagian sekitar 2,5 persen atau USD 25 juta untuk dirinya sendiri serta orang-orang yang dianggap membantunya mendapatkan proyek itu.

Sofyan Tersangka, Trio 'Bagi Rata' Satu Per Satu Masuk KPKEni Maulani Saragih (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Begini pembagian jatah itu seperti tertuang dalam dakwaan tersebut:
- Johanes Budisutrisno Kotjo akan mendapatkan 24 persen dari 2,5 persen sejumlah USD 6 juta;
- Setya Novanto akan mendapatkan 24 persen dari 2,5 persen sejumlah USD 6 juta;
- Andreas Rinaldi akan mendapatkan 24 persen dari 2,5 persen sejumlah USD 6 juta;
- Philip Cecile Rickard selaku CEO PT Samantaka Batubara akan mendapatkan 12 persen dari 2,5 persen sejumlah USD 3,125 juta;
- Rudy Herlambang selaku Direktur Utama PT Samantaka Batubara akan mendapatkan 4 persen dari 2,5 persen sejumlah USD 1 juta;
- Intekhab Khan selaku Chairman BNR akan mendapatkan 4 persen dari 2,5 persen sejumlah USD 1 juta;
- James Rijanto selaku Direktur PT Samantaka Batubara akan mendapatkan 4 persen dari 2,5 persen sejumlah USD 1 juta; dan
- Pihak-pihak lain yang membantu akan mendapatkan 3,5 persen dari 2,5 persen sejumlah USD 875 ribu.

Tentang pembagian itu pernah ditanyakan jaksa pada saat Kotjo menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan. Begini tanya jawab jaksa dengan Kotjo:

"Di sini ada nama pembagian fee? Ada JK dan SN siapa?" tanya jaksa KPK dalam sidang pada Kamis, 15, November 2018.

"JK itu saya, Johanes Kotjo bukan Jusuf kalla dan SN itu Setya Novanto. AR itu Andreas Rinaldi itu teman saya utang ke dia harus bayar," ujar Kotjo.




"Anda dapat fee juga?" tanya jaksa.

"Iya dong saya kerja juga," jawab Kotjo.

Sedangkan jatah untuk Eni disebut Kotjo diambil dari pihak lain yang membantu. Jatah Eni sebesar USD 500 ribu.

"Bu Eni others diambil dari situ USD 500 ribu," kata Kotjo

Meski pada akhirnya Eni dalam putusan persidangannya hanya terbukti menerima Rp 4,750 miliar. Sedangkan Idrus terbukti membantu Eni mendapatkan suap itu, yang di dalam bagiannya ada Rp 2,250 miliar yang diarahkan Idrus untuk Munaslub Partai Golkar.

Sofyan Tersangka, Trio 'Bagi Rata' Satu Per Satu Masuk KPKIdrus Marham (Foto: Ari Saputra/detikcom)


Pembagian jatah yang sama besar itu pernah pula disampaikan Eni saat menjadi saksi dalam persidangan Kotjo. Saat itu Eni mengaku pernah berbincang dengan Sofyan.

"Waktu itu disampaikan kalau ada rezeki ya sudah bagi bertiga, saya bilang, 'Pak Sofyan yang bagiannya paling the best-lah'," ujar Eni dalam persidangan pada Kamis, 11 Oktober 2018.

Fee yang dimaksud Eni itu lantaran jasanya membantu Kotjo mendapatkan proyek tersebut. Namun, Eni mengatakan bila saat itu Sofyan mengatakan seharusnya fee terbesar untuk Eni.

"Kata beliau (Sofyan), 'Karena Bu Eni yang fight di sini harus dapat yang the best-lah'," ujar Eni, yang pada akhirnya untuk realisasi jatah fee bagi Sofyan dan Idrus, Eni mengaku tidak tahu menahu.


Saksikan juga video 'Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka Baru Suap PLTU Riau-1':

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads