"Penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan korban FS yang dirampok di Jalan Benteng Hilir Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis 25 Juli 2019 pagi sekitar pukul 06.00 WIB," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto di Mapolrestabes Medan, Senin (29/7/2019).
Pelaku diringkus pada hari Sabtu (27/7) lalu sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah hotel yang berada di kawasan Medan Tembung. Dalam aksinya, lanjut Dadang, pelaku yang berjumlah dua orang memepet korban. Selanjutnya pelaku mengancam korban dengan pisau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang mengimbau agar pelaku lainnya yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira menambahkan, pelaku melawan saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.
"Tembakan peringatan diberikan, tapi tidak diindahkan. Petugas melakukan tembakan ke arah dada," imbuhnya.
Petugas kemudian melarikan Irfan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan medis. "Namun nyawanya tidak tertolong karena kehabisan darah," ujarnya.
Warga Pasar VII Tembung Makmur Dusun Kenanga no 109 Sambi Rejo Timur diketahui merupakan residivis kasus perampokan yang berkali-kali melakukan aksinya. (tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini