ICW Usul Kasus Teror Novel Baswedan Ditanyakan ke Capim KPK

ICW Usul Kasus Teror Novel Baswedan Ditanyakan ke Capim KPK

Yulida Medistiara - detikNews
Minggu, 28 Jul 2019 17:26 WIB
Foto: Novel Baswedan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Koalisi masyarakat sipil, termasuk ICW mengusulkan, kasus teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan juga dibahas dalam proses seleksi calon pimpinan KPK. Hal itu untuk melihat komitmen capim KPK dalam melindungi pegawai yang mendapat ancaman dalam bertugas.

"Kita sepakat dengan isu bahwa Novel harus jadi salah satu isu dalam proses seleksi capim KPK. Kenapa, ketika isu Novel bisa dikonfirmasi kepada seluruh pendaftar capim KPK, maka kita bisa melihat bagaimana komitmennya ketika terpilih nanti untuk melindungi dari setiap pegawai KPK, termasuk Novel," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2019).


Dia mengaku kecewa karena kasus Novel tidak kunjung ada kepastian padahal sudah dilaporkan ke Ketua KPK Agus Rahardjo terkait obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. Oleh karenanya, Kurnia berharap capim KPK dapat memberikan pandangannya terkait perlindungan kepada pegawai KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka dari itu untuk capim KPK kita minta mereka bisa memaparkan bagaimana grand design, baik itu di sektor penindakan dan pencegahan termasuk salah satunya manajerial lembaga dan memastikan ada perlindungan khusus bagi setiap pegawai KPK," kata Kurnia.


Dia menyebut nantinya tiap capim KPK, terutama yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan, dapat dinilai pandangannya soal komitmen perlindungan kepada pegawai KPK.

Sementara itu, Direktur YLBHI Asfinawati menilai jika kasus Novel ikut dibahas, bisa mengurangi penilaian terhadap capim KPK petahana. Sebab, pimpinan KPK yang saat ini dianggap tidak menindaklanjuti laporan soal penghalangan penyidikan yang diadukan masyarakat sipil.

"Pertanyaan itu sebetulnya bisa menggugurkan juga peserta atau mengurangi nilai peserta dari pimpinan KPK sekarang karena kalau di UU maka penghalangan peradilan atau obstruction of justice adalah kewajiban hukum dari pimpinan KPK. Jadi ketika dia tidak ada kinerjanya selama 2 tahun ini menunjukkan atau tidak mau menjalankan kewajiban hukumnya," kata Asfinawati.



Simak Juga 'Kasus Novel, KPK Menanti Penyerang Terungkap':

[Gambas:Video 20detik]

(yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads