"Kita sepakat dengan isu bahwa Novel harus jadi salah satu isu dalam proses seleksi capim KPK. Kenapa, ketika isu Novel bisa dikonfirmasi kepada seluruh pendaftar capim KPK, maka kita bisa melihat bagaimana komitmennya ketika terpilih nanti untuk melindungi dari setiap pegawai KPK, termasuk Novel," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana di LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2019).
Dia mengaku kecewa karena kasus Novel tidak kunjung ada kepastian padahal sudah dilaporkan ke Ketua KPK Agus Rahardjo terkait obstruction of justice atau menghalangi proses hukum. Oleh karenanya, Kurnia berharap capim KPK dapat memberikan pandangannya terkait perlindungan kepada pegawai KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut nantinya tiap capim KPK, terutama yang berasal dari kepolisian dan kejaksaan, dapat dinilai pandangannya soal komitmen perlindungan kepada pegawai KPK.
Sementara itu, Direktur YLBHI Asfinawati menilai jika kasus Novel ikut dibahas, bisa mengurangi penilaian terhadap capim KPK petahana. Sebab, pimpinan KPK yang saat ini dianggap tidak menindaklanjuti laporan soal penghalangan penyidikan yang diadukan masyarakat sipil.
"Pertanyaan itu sebetulnya bisa menggugurkan juga peserta atau mengurangi nilai peserta dari pimpinan KPK sekarang karena kalau di UU maka penghalangan peradilan atau obstruction of justice adalah kewajiban hukum dari pimpinan KPK. Jadi ketika dia tidak ada kinerjanya selama 2 tahun ini menunjukkan atau tidak mau menjalankan kewajiban hukumnya," kata Asfinawati.
Simak Juga 'Kasus Novel, KPK Menanti Penyerang Terungkap':
(yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini