Bupati Kudus Kena OTT KPK, Ganjar: Nekat dan Cenderung Dablek!

Bupati Kudus Kena OTT KPK, Ganjar: Nekat dan Cenderung Dablek!

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 27 Jul 2019 17:00 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (Foto: Istimewa/detikcom)
Wonosobo - Bupati Kudus Muhammad Tamzil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai Tamzil termasuk orang nekat karena tindak-tanduk kepala daerah selama ini diawasi.

"Kalau hari ini ada yang korupsi itu keberaniannya sudah melebihi yang lain karena sudah diawasi delapan institusi dan masyarakat terbuka, tetapi ini masih jalan, maka nyalinya dahsyat, luar biasa," ujar Ganjar setelah mengikuti tradisi cukur rambut gembel di Alun-Alun Wonosobo, Jawa Tengah, seperti dilansir Antara, Sabtu (27/7/2019).


Ganjar bahkan menilai Tamzil tidak tahu malu. "Saya ingin mengatakan ini orang (Tamzil, red) nekat dan cenderung dablek," kata Ganjar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ganjar menekankan sudah berulang kali mendorong kepala daerah yang dilantiknya menjaga integritas. Ganjar menegaskan tidak menoleransi praktik jual-beli jabatan.

"Kudus bagian yang saya ingatkan betul karena Kudus ini unik, bupati terpilih pernah mengalami hal yang serupa. Kalau begini kan jadi residivis," ujar Ganjar.

Belum genap setahun menjabat Bupati Kudus periode 2018-2023, Tamzil ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/7). Tamzil pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.


Sebagai penerima, Tamzil dan staf khususnya, Agus Soeranto, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi adalah Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan. Akhmad Sofyan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


OTT Bupati Kudus, KPK Gelar Pemeriksaan di Polda Jateng:

[Gambas:Video 20detik]

(dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads